Sleman - Baru dua bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga, NT 23 tahun, asal Wonosobo, Jawa Tengah nekat mencuri 14 perhiasan emas dan liontin di rumah majikannya Wasito Sidi 46 tahun warga Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Aksi pencuriannya dilakukan sejak November 2019. Pelaku mencuri perhiasan milik korban dengan cara mengambil satu per satu perhiasan milik korban. Perhiasan itu dicuri dari kamar korban dan anak korban. Selama itu korban tidak mengetahui bahwa perhiasannya dicuri oleh seorang perempuan yang merupakan pembantunya.
Pelaku berhasil mencuri 14 pieces perhiasan. Antara lain satu gelang emas 10 gram, satu kalung emas putih 15 gram, tiga cincin emas 9 gram, dua pasang anting 8 gram, satu gelang anak 3 gram, satu gelang anak 2 gram, tiga liontin, satu gelang emas putih 12 gram, satu kalung emas polos 15 gram.
Korban menyadari barang dicuri setelah mengetahui kamar dalam keadaan berantakan. Korban mendapati uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan di laci lemari hilang. Curiga ada barang lain yang hilang, korban lantas mengecek lemari di mana perhiasan disimpan. Ternyata benar, perhiasan milik istrinya hilang.
Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada di rumah termasuk pelaku.
Menyadari menjadi korban pencurian, majikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalasan untuk diusut lebih lenjut. Hasil penyelidikan petugas, memanggil beberapa orang termasuk terduga ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada di rumah termasuk pelaku," kata Kapolsek Kalasan, Komisaris Polisi Iman Santoso kepada wartawan, Minggu 5 Januari 2020.
Saat diperiksa oleh petugas, mulanya pelaku tidak mengakui telah mencuri perhiasan emas itu. Pelaku berbelit-belit mencari alasan. Pelaku hanya mengakui mencuri uang tunai korban senilai Rp 500 ribu.
Tak percaya dengan ucapan pelaku, petugas terus melakukan interogasi lebih dalam. Akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk mencuri 14 perhiasan emas.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 67 juta. Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 kasus pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kalasan Iptu Purwanta mengatakan, kepada petugas pelaku pertama kali mencuri sejak November 2019 saat penghuni rumah pergi bekerja. Dengan modus bersih-bersih rumah, saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Saat ditanya oleh petugas di mana 14 perhiasan emas tersebut. Ternyata sudah pelaku menjualnya kepada pedagang emperan sebesar Rp 4 juta rupiah. Dari tangan pelaku, petugas hanya menyita uang Rp 400 ribu hasil curian kedua dan satu ponsel yang diduga hasil penjualan emas.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Suami pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya. "Untuk kebutuhan ekonomi keluarga," katanya. []
Baca Juga:
- Warga Magelang Apes Tertangkap Mencuri di Sleman
- Curi Barang Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Jogja
- Pencuri Ponsel di Masjid DPRD DIY Terekam CCTV