Sleman - Seorang pencuri beraksi di dua rumah secara beruntun di Sleman, Yogyakarta. Rumah pertama yang menjadi korban pensiunan polisi Ipda Jemadi warga Dusun Mandungan, Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman. Dia menggondol sebuah laptop saat korbannya keluar meninggalkan rumah.
Tidak puas dengan hasil curiannya yang pertama, pelaku berinisial SY 47 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah melanjutkan aksinya yang kedua. Kali ini rumah seorang pengacara Ida Kristiana warga Kecamatan Moyudan, Sleman yang menjadi sasarannya. Perbuatan pelaku itu hanya jeda sekitar satu jam.
Namun aksinya terhenti setelah tertangkap basah oleh korban saat hendak mencongkel rumah. Pelaku melarikan diri dengan tunggang langgang. Namun apes, pelaku malah terjatuh. Pelaku akhirnya tertangkap lalu dibawa ke kantor polisi.
"Berkat kerja sama dengan masyarakat pelaku dapat diamankan," Kapolsek Moyudan Ajun Komisaris Polisi M Darban kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa 31 Desember 2019.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemuka laptop merk Asus dari tas pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut adalah hasil curiannya di tempat yang pertama. "Ternyata dia baru saja melakukan pencurian di tempat lain," katanya.
Berkat kerja sama dengan masyarakat pelaku dapat diamankan.
Kepada petugas, modus operasi yang dilakukan pelaku dengan menyatroni rumah-rumah yang sepi di siang hari. Mencari rumah yang pemilik atau penghuninya sedang tidak berada di rumah. Saat mendapati rumah sepi, pelaku beraksi dan membobol rumah. Alat andalannya obeng untuk mencongkel pintu atau jendela rumah.
Hasil penyelidikan petugas, SY adalah seorang pencuri spesialis rumah. SY tidak butuh waktu lama, hanya sekitar 10 menit, pelaku bisa membuka pintu atau jendela rumah korban. Sementara itu, pelaku ternyata residivis dengan kasus yang sama di wilayah lain.
M Darban mengimbau kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah baik sebentar maupun lama, harap tidak menaruh kunci di tempat yang terlihat. Jangan sungkan untuk meminta bantuan tetangga untuk menitipkan rumah.
Sementara itu, SY yang bekerja sebagai penjual sembako di Muntilan inu mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan perekonomian keluarganya. Selama ini istri yang mencari uang dengan berjualan, sementara SY hanya membantunya. "Untuk tambahan keuangan keluarga di rumah terpaksa harus mencuri," kata SY kepada wartawan.
Atas kasus tersebut FC melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pasien IGD Puskesmas di Yogyakarta Nekat Curi Ponsel
- Cara Komplotan Portir Adisutjipto 40 Kali Curi Kargo
- Warga Magelang Mencuri Ponsel Tukang Kebun di Sleman