Lima Pelanggar Syariat Dicambuk, Satu Pasangan Mesum

Sebanyak lima pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan halaman Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (29/10).
Prosesi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, Senin (29/10). Eksekusi cambuk dilakukan terhadap lima pelanggar syariat Islam itu terdiri atas 4 laki-laki dan satu wanita yang dengan kasus ikhtilat (mesum) dan maisir (judi). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 29/10/2018) - Sebanyak lima pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah atau lebih dikenal dengan Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (29/10).

Lima pelaku hukuman cambuk tersebut diantaranya satu pasangan ikhtilath (bermesraan) yakni FP (34), dan NF (21) mereka dicambuk 23 hingga 28 kali dengan dikurangi masa tahanan terbukti melanggar pasal 25 Ayat 1 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

FP dan NF merupakan pasangan yang digerebek oleh warga di dalam salah satu kamar di Hotel Rumoh PMI Banda Aceh, Kamis (13/9/2018) lalu.

Pada saat digerebek FP yang merupakan manager Hotel Rumoh PMI diduga sedang berduaan di dalam kamar bersama NF yang tidak lain juga karyawan di Hotel Rumoh PMI.

Saat dicambuk FP di pertengahan sempat diminta berhenti sejenak karena tidak sanggup menahan rasa sakit sabetan rotan menghantam punggungnya.

Sementara itu yang dicambuk lainnya ialah tiga pelaku maisir (judi) ialah MJ (43), AG (26), dan SR (30) mereka dicambuk masing-masing enam kali dipotong masa tahanan karena terbukti melanggar pasal 18 Ayat 1 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pantauan di lokasi prosesi uqubat cambuk dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan disaksikan puluhan warga di sekitar lokasi.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan Pemerintah Banda Aceh terus berkomitmen dalam menegakkan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Aminullah menegaskan jika terjadi pelanggaran syariat Islam harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan.

"Untuk itu eksekusi cambuk harus terus dilaksanakan jika ada pelanggaran Syariat Islam," tegas Aminullah saat memberikan sambutan.

Untuk menegakkan syariat Islam itu, Aminullah meminta kerja sama kepada masyarakat untuk melaporkannya. Sebab Aminullah menilai hingga saat ini pelanggar yang dicambuk atas bantuan masyarakat.

"Yang dicambuk hari ini juga hasil dari laporan warga," kata Aminullah.

Selain itu Aminullah menambahkan kepada yang dicambuk hari ini meminta untuk segera sadar atas kesalahan perbuatannya dan  secepat untuk bertaubat.

"Apa yang ditonton hari ini bukan suatu ejekan tapi melainkan pelajaran," ujarnya.

Sementara itu salah satu warga, Yusuf mengatakan hukuman cambuk ini sangat baik untuk meningkatkan syariat Islam di kota Banda Aceh.

"Ke depan kalau bisa lebih seimbang, para elit atau kalangan atas kalau terbukti juga harus dicambuk biar adil," timpal Yusuf. []

Berita terkait