Tersangka Septic Tank Raja Ampat Gugat Kejati Papua

Ditetapkan sebagai tersangka di dugaan korupsi proyek septic tank, pejabat DPU Raja Ampat tidak terima. Ia mempraperadilankan Kejati Papua.
PN Sorong menggelar sidang gugatan praperadilan Kejati Papua yang diajukan tersangka proyek septic tank Raja Ampat, Senin 18 November 2019. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek septic tank biotech Kabupaten Raja Ampat mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Sidang gugatan penetapan status tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 18 November 2019. 

Praperadilan diajukan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Raja Ampat, Muchamad Nur Umlati. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. 

Dalam sidang itu, pembacaan permohonan dilakukan secara bergantian oleh penasehat hukum tersangka, yakni Benediktus Jombang, Benry Napitupulu, Muhammad Irfan, Yesaya Mayor, dan Agustinus Jehamin. 

Yesaya Mayor mengatakan ada tiga alasan kliennya gugat status tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Papua. Pertama, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, penetapan tersangka oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang. 

Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak memenuhi dua alat bukti tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

Dan ketiga, Kejati tidak mengindahkan perintah presiden tertanggal 20 Juli 2016, Di perintah tersebut, khususnya poin c, menyatakan pihak pelaksana kegiatan diberikan waktu selama 60 hari setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelum waktu tersebut habis, penegak hukum tidak boleh masuk.

“Untuk poin d, kerugian negara harus konkrit, tidak mengada-ada. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak memenuhi dua alat bukti tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara,” kata dia.

Berdasarkan alasan tersebut, penasehat hukum pemohon minta kepada hakim untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor Print.08/R.1/Fd.1/08/2019, tanggal 30 Agustus 2019 adalah tidak sah.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” terang dia. 

Karenanya, penyidikan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga penetapan tersangka lewat surat nomor :SPt-11/R.15/Fd.1/10/2019 tanggal 25 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, 

"Dan oleh karenanya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sah," jelas dia. 

Sidang dipimpin hakim tunggal, Vabianes Stuart Wattimena. Pihak Kejati Papua diwakili jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Indah Putri Basri. Usai mendengarkan permohonan pemohon, Hakim Vabianes memberikan waktu untuk termohon sampaikan jawabannya di sidang lanjutan, Rabu 19 November 2019.

Sebelumnya, proyek septic tank dikerjakan PT Arga Papua Jaya dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat di Waigeo Selatan dan Kota Waisai. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2018. Nilainya sekitar Rp 6,7 miliar untuk 223 unit septic tank

Kejati Papua kemudian menemukan dugaan korupsi di proyek itu dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPU Kabupaten Raja Ampat, Muchamad Nur Umlati. Nur Umlati diketahui saudara kandung Bupati Raja Ampat. []

Baca juga: 

Berita terkait
KPK Akan Ladeni Praperadilan Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayani permohonan pengajuan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi
KPK Optimis Kalahkan Praperadilan Romahurmuziy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya optimistis dapat kalahkan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Di Sidang Praperadilan, Hakim Kalahkan Kementerian LH
“Semua dalil menyangkut penyitaan barang bukti yang disampaikan pemohon di dalam permohonan praperadilan tidak dapat dipatahkan oleh termohon,” kata hakim.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.