Di Sidang Praperadilan, Hakim Kalahkan Kementerian LH

“Semua dalil menyangkut penyitaan barang bukti yang disampaikan pemohon di dalam permohonan praperadilan tidak dapat dipatahkan oleh termohon,” kata hakim.
Setelah memenangkan praperadilan ini, kuasa hukum pemohon, Remon Morintoh, berharap agar termohon segera mengembalikan barang bukti yang disita. (Dzul)

Sorong, (Tagar 1/8/2018) - Hakim Praperadilan Donald Sopacua, dalam sidang praperadilan beragendakan putusan, Selasa (31/7) kemarin, di Pengadilan Negeri Sorong, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya, dan menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

“Semua dalil menyangkut penyitaan barang bukti yang disampaikan pemohon di dalam permohonan praperadilan tidak dapat dipatahkan oleh termohon,” kata hakim.

Sidang Praperadilan penyitaan kayu antara Felx Wilyanto sebagai pemohon melawan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Balai Penegakan Hukum dan Pengamanan Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Manokwari dan Sorong sebagai termohon dengan agenda pembacaan putusan.

Setelah memenangkan praperadilan ini, kuasa hukum pemohon, Remon Morintoh, berharap agar termohon segera mengembalikan barang bukti yang disita.

“Kami sangat berharap dikembalikan, kami juga menunggu salinan putusan praperadilan yang  dari PN Sorong,” ujar Remon.

Pemohon praperadilan dalam gugatannya menjelaskan dasar hukum pengajuan materi praperadilan bahwa wewenang pemeriksaan permohonan praperadilan dan ganti rugi ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Bahwa yang dikenakan penyitaan adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 1 KUHAP.

Adapun barang bukti yang menjadi dasar penyitaan dilakukan oleh termohon adalah barang bukti dalam perkara tindak pidana kehutanan berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana Pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal huruf d dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55,56 KUHP.

Sementara alasan permohonan praperadilan berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diketahui proses penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak prosedural dan tendensius.

Sidang tersebut selain dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, juga disaksikan sejumlah warga dari Dulbatang, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong. [o]

Berita terkait