Kejati Papua Kejar Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

Kejati Papua mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosisal yang melibatkan sejumlah instansi di Kabupaten Keerom.
Aspidsus Kejati Papua, Alex Sinuraya (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka korupsi di kantornya, Sabtu 2 November 2019. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosisal yang melibatkan sejumlah instansi di Kabupaten Keerom, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Wropen inisial YB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alex Sinuraya menyebutkan, dua kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna menaikkan status terduga pelaku.

"Penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Waropen YB masih berjalan. Statusnya masih sebagai saksi. Kini masih tahap penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangka. Tentunya didasari alat bukti yang ada," kata Alex saat ditemui Tagar di Kota Jayapura, Sabtu 2 November 2019 lalu.

Menurut Alex, dugaan gratifikasi senilai Rp 42 miliar terhadap YB berlangsung pada saat dirinya menjabat wakil bupati tahun 2008-2010 lalu. YB sendiri sudah dua kali dipanggil Kejati Papua untuk dimintai keterangannya.

Selain kepala daerah tersebut, empat orang lainnya dari kalangan pengusaha juga sudah diperiksa, termasuk yang diduga melakukan penyuapan.

Hanya saja kata Alex, pihaknya mengaku sedikit rumit menyimpulkan maksud dari si pemberi fee kepada Bupati YB. Sementara, sumber dana tersebut pun masih didalami penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua.

"Terkait gratifikasi ini kita harus betul-betul memegang maksudnya. Kenapa dia melakukan itu dan ada apa di baliknya. Contohnya, supaya dapat proyek kah atau bagaimana? Agak sedikit rumit memang," akunya.

Diketahui sebelumnya, dalam pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus ini terungkap kepala daerah tersebut menerima fee dari suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak swasta, selaku kontraktor.

"Fee diberikan saat pekerjaan belum dimulai dan juga saat pekerjaan sudah selesai," kata Nixon Mahuze, saat menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua, Juli 2019 lalu.

Mudah-mudahan sebelum Desember tersangka dapat kita tetapkan

Menurut Nixon, melihat modusnya maka dugaan kasus ini tidak hanya sebagai gratifikasi tetapi bisa juga kasus pencucian uang atau TPPU.

Dana Hibah dan Bansos Rp 80 Miliar

Sementara untuk dugaan kasus korupsi dana hibah dan bansos senilai Rp 80 miliar di Kabupaten Keerom, Alex mengaku pihaknya masih mendalami serta meminta pertanggungjawaban dari sejumlah instansi dan organisasi masyarakat yang terkait dalam penyaluran dana itu.

"Kita belum mendapat riil kerugian itu, karena dana bansos itu ada peruntukan untuk pendidikan, keagamaan, organinsasi dan lainnya. Sudah puluhan saksi kami mintai keteranganya, ada dari dinas, inspektorat, dan organisasi masyarakat," tuturnya seraya menyebutkan belum ada tersangka dalam kasus ini.

Adapun beberapa instansi yang terkait dalam dana tersebut, di antaranya Sekretariat Kabupaten Keerom, Kesbangpol, Dinas Perumahan, dan beberapa organisasi masyarakat.

"Belum ada tersangka. Kita masih mencari dana bansos yang tidak dipergunakan. Siapa yang tidak menggunakan atau yang menyalahgunakan. Mudah-mudahan sebelum Desember tersangka dapat kita tetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Papua menyampaikan adanya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 23 miliar serta bantuan sosial senilai Rp 57 miliar di Pemkab Keerom, tahun anggaran 2017.

Dari total Rp 23 miliar dana bansos itu, baru Rp 7 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Keerom. Sementara untuk dana hibah baru Rp 35 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan, dari total Rp 57 miliar.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan memintai keterangan delapan saksi, mereka beralasan bahwa dana yang belum dapat dipertangungjawabkan itu dikarenankan belum adanya pertangungjawaban balik dari pihak penerima bantuan, baik bansos maupun dana hibah," kata Nixon Mahuze menjelaskan hasil temuannya, Juli 2019.

Nixon mengindikasikan ada dua saksi yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya pejabat organisasi perangkat daerah Kabupaten Keerom. []

Berita terkait
Modus Korupsi Proyek Septic Tank di Raja Ampat Papua
Kejati Papua telah menetapkan tersangka di dugaan korupsi proyek septic tank di Raja Ampat, Papua Barat. Sejumlah modus penyimpangan ditemukan.
Eks Ketua Bawaslu Papua Barat Dijerat Kasus Korupsi
Eks Ketua Bawaslu Papua Barat tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2014 senilai Rp 2 miliar.
Terbelit Korupsi Hingga Indisipliner, 60 ASN di Papua akan Dipecat
ASN tersangka korupsi wajib juga mengembalikan gaji yang diperoleh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.