Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku institusinya siap menghadapi
gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. "Kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut," katanya di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Menurut Febri, tindakan KPK dalam menetapkan status tersangka Imam Nahrawi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kalau mau praperadilan silakan saja. Pasti kami hadapi. KPK yakin sekali dengan prosedur yang kami lakukan apalagi substansi perkaranya," ujarnya.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur pada Jumat, 18 Oktober 2019 membenarkan informasi tersebut.
Perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada Senin, 21 Oktober 2019 mendatang. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Elfian.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum permohonan praperadilan itu, menyatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.
Selain itu, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan dan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK juga diminta membayar biaya perkara.
- Baca Juga: KPK Minta Imam Nahrawi Kooperatif Ketika Dipanggil
- Imam Nahrawi dan Enam Menteri Tergulung Korupsi