Terpidana Korupsi KPUD Banjar Masih Berkeliaran

Salah satu terpidana korupsi KPUD Banjar yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar masih berkeliaran. Terpidana kalah dalam kasasi di MA.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Tri Taruna Fariad saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Mohammad Apriani)

Banjar – Terpidana kasus korupsi bantuan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjar Tahun 2015, Ahmad Faisal masih berkeliaran bebas. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ini dianggap sudah merugikan keuangan negara Rp 10,6 miliar.

Melalui putusan ditingkat kasasi pada tanggal 21 Juni 2018 lalu, majelis hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun kurungan penjara mengabulkan atas permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar belum melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana ini. Alasannya karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Tri Taruna Fariadi mengakui kesulitan melakukan ekseskusi terhadap terpidana. “Untuk terpidana atas nama Ahmad Faisal mantan ketua KPUD Banjar sudah pernah kita coba eksekusi tapi gagal. Sedangkan terpidana lain Husaini dan Wiyono kooperatif dan mau kita ekseskusi meski salinan putusan belum sampai,” katanya, Kamis 30 Januari 2020.

Menurut dia, Kejari Banjar sudah berupaya melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung RI pada bulan Juni 2018 dan Agustus 2019 meminta salinan putusan kasasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Untuk terpidana atas nama Ahmad Faisal mantan ketua KPUD Banjar sudah pernah kita coba eksekusi tapi gagal.

“Kami akan layangkan lagi surat ke Mahkamah Agung RI agar segera bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan ketua KPUD Banjar Ahmad Faisal. Terakhir yang sudah ada salinan putusannya terpidana atasnama Wiyono,” terangnya.

Kasus korupsi bantuan dana hibah Pilkada Banjar Tahun 2015 dari Pemerintah Kabupaten Banjar kepada KPUD Banjar terungkap tidak lama setelah pelaksanaan Pilkada Banjar September 2015. KPUD Banjar memboyong PPK dan tenaga honorer plesiran ke Lombok Nusa Tenggara Barat dengan alasan study banding. Padahal pelaksanaan Pilkada Banjar sudah selesai.

Saat diusut Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar ditemukan banyak agenda yang tidak berkaitan dengan Pilkada. Setelah diselidiki aparat hukum menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 10,6 miliar. []

Baca Juga:

Berita terkait
Inilah Dua Tersangka Korupsi Sumur Bor Palangka Raya
Kejari Palangka Raya tetapkan 2 tersangka kasus pembangunan sumur bor. Peluang ada tersangka lain di proyek yang merugikan negara Rp 933 juta ini.
Kejari Siantar Khawatir Tersangka Korupsi Jadi Sakit
Kejari Pematangsiantar berjanji secepatnya melakukan penahanan tiga tersangka korupsi.
Terdakwa Kasus Korupsi DAK Bone Ajukan Eksepsi
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi DAK bone mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi