Kejari Siantar Khawatir Tersangka Korupsi Jadi Sakit

Kejari Pematangsiantar berjanji secepatnya melakukan penahanan tiga tersangka korupsi.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar berjanji secepatnya melakukan penahanan tiga tersangka korupsi atas nama Herohwin Sinaga, Acai Sijabat dan Posma Sitorus.

Ketiganya merupakan pejabat di Pemko Pematangsiantar. Kejaksaan menyebut, proses hukum tinggal menunggu hasil penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini masih dalam pemberkasan. Kita sudah minta agar BPKP menjelaskan hasil pemeriksaannya (soal kerugian negara pada kasus korupsi ketiganya)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Bas Faomasi, Rabu 29 Januari 2020.

Dikatakannya, dalam waktu dekat penjelasan dari BPKP akan diperoleh. Baru kemudian digelar sidang di pengadilan.

"Setelahnya masuk ke penuntutan. Mudah-mudahan bulan depan [Februari] sudah sidang," kata dia.

Jika nanti kalau pas ditahan dia tiba-tiba sakit

Bas mengklaim barang bukti untuk kasus ketiga tersangka sudah lengkap. Lalu mengapa belum ditahan, karena pihaknya takut tersangka mendadak sakit kalau dilakukan penahanan saat ini.

"Jika nanti kalau pas ditahan dia tiba-tiba sakit, sekarang masih sehat. Tapi kan nggak tahu kalau ditahan nanti. Kita juga nggak mau ketiganya sakit," terangnya.

Sebelumnya, Bas mengatakan akan menahan ketiga tersangka pada akhir tahun 2019 lalu. Namun hal itu tidak dilakukan.

"Nanti apabila pemberkasan sudah rampung, tidak ada masalah. Memungkinkan akan dilakukan penahanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dan tidak lewat tahun ini sudah ditahan," ujar Bas, Senin 21 Oktober 2019 lalu.

Untuk diketahui, Herowhin Sinaga, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka dan Usaha tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal TA 2014 yang merugikan negara Rp 500 juta.

Sementara itu, Posma Sitorus selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan sekretarisnya Acai Sijabat terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. []

Berita terkait
Jaksa Belum Tahan Tersangka Korupsi di Kominfo Siantar
Kejari Pematangsiantar belum melakukan penahanan terhadap Acai Sijabat.
Dipanggil Jaksa, 2 Pejabat Siantar Mendadak Sakit
Dua pejabat Kominfo Pematangsiantar, yang sidah menjadi tersangka dugaan korupsi absen dari panggilan jaksa.
Pelaksana Sekda Siantar Bingung Dilaporkan ke Jaksa
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kusdianto merasa bingung dirinya dilaporkan ke jaksa.