Terdakwa Kasus Korupsi DAK Bone Ajukan Eksepsi

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi DAK bone mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU.
Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, beberapa waktu lalu.(Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2017 dan 2018 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan direncanakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masdar salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,8 miliar lebih, tim penasehat hukumnya akan menolak dakwaan yang diberikan terhadap Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Iya, hari ini eksepsi akan diajukan oleh terdakwa Masdar.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Kurnia saat dikonfirmasi, Senin 27 Januari 2020.

"Iya, hari ini eksepsi akan diajukan oleh terdakwa Masdar," kata Andi Kurnia kepada Tagar.

Andi Kurnia mengatakan, bahwa dalam pengajuan eksepsi ini hanya terdakwa Masdar saja yang mengajukan hal tersebut. Padahal menurut Kasipidsus Kejari Bone ini, jika Masdar yang memiliki peranan yang besar dalam perkara ini.

Selain itu, Masdar dalam proyek pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2017 sebesar sebanyak Rp 13,910 miliar lebih dan anggaran 2018 Rp 13,6 miliar, mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari kedua terdakwa lainnya, yakni sebesar  Rp 3.183.384.970.

Sementara lanjut Andi Kurnia, kedua terdakwa Kepala Seksi Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulastri, staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Hanya Masdar yang eksepsi. Kalau yang dua terdakwa Sulastri dan Muh Ikhsan tidak mengajukan esepsi," tuturnya.

Kendati demikian, kasus yang sebelumnya bergulir di penyidik kepolisian menetapkan empat orang tersangka, salah satunya istri Wakil Bupati Bone, Erniati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Namun dalam perjalanan kasus korupsi pengadaan buku PAUD di Disdik Kabupaten Bone yang telah berada di meja hijau, hanya tiga orang terdakwa yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa pun berkilah jika Erniati hingga saat ini belum disidangkan, karena berkasnya masih berada di tangan penyidik kepolisian yang sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap alias P-19.

Berkasnya belum ada, kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik kepolisian.

Andi Kurnia beralasan berkas Erniati sampai bolak balik dari kepolisian ke jaksa, lantaran berkas perkaranya belum lengkap syarat formal dan formilnya sehingga penyidik harus melengkapi hal tersebut.

"Berkasnya belum ada, kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik kepolisian," katanya.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Firdaus Dewilmar mengatakan, dirinya telah memanggil Kajari Bone dan memberikan petunjuk dalam penyelesaian berkas perkara dari tersangka Erniati yang merupakan istri Wakil Bupati Bone.

"Saya sudah panggil kajarinya dan sudah kasih petunjuk, yang pada intinya tidak ada lagi soal bolak balik berkas, karena kesalahan pemahaman. karena itu barangnya sangat jelas," bebernya. []

Berita terkait
Polisi Genjot Berkas Korupsi Istri Wabup Bone
Polisi sebut tengah fokus melengkapi pemberkasan tersangka istri wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj. Erniati, dalam dugaan korupsi kasus PAUD.
Tiga Terdakwa Korupsi DAK Bone Didakwa Berlapis
Tiga orang terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone didakwa pasal berlapis
Tiga Tersangka PAUD Bone Ditahan, Istri Wabup Tidak
Tiga tersangka kasus korupsi PAUD Bone sudah di tahan, sementara istri wakil bupati Hj.Erniati masih berkeliaran.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.