Taufiequrrachman Ruki: KPK Bukan Negara dalam Negara

Sadar dirilah kalian, Taufiequrrachman Ruki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkatan pertama mengatakan KPK bukan negara dalam negara.
Taufiequrrachman Ruki. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Taufiequrrachman Ruki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkatan pertama, 2003-2007, mengatakan KPK bukan negara dalam negara.

"Sadar dirilah bahwa kalian (pimpinan dan pegawai KPK) itu bukan negara dalam negara. Kalian itu adalah komisi negara yang tentu berada di bawah kerangka negara. Ada disiplinnya," ujar Ruki.

Ruki mengatakan itu dalam wawancara eksklusif dengan Detik TV, Jumat, 13 September 2019 dalam acara berjudul Blak-blakan Taufiequrrachman Ruki: DPR dan KPK Jangan Arogan.

"Bahwa kita harus mempertahankan KPK dalam rangka membersihkan negeri ini dari korupsi, ya. Dan saya sudah buktikan selama sekian belas tahun. Saya komit," kata Ruki.

Tapi, lanjutnya, jangan selalu menimbulkan kegaduhan-kegaduhan.

"Yang namanya pimpinan KPK, wadah pegawai KPK dengan LSM menutup gambar KPK, itu menurut saya berlebihan," ujar Ruki.

Kalau mau menolak revisi UU KPK, kata Ruki, ya ditolak saja, bikin petisi penolakan, tidak usah menutup logo KPK.

"KPK itu lambang negara loh. Ini komisi negara kok seenaknya," kata Ruki.

Ia meminta semua pihak, KPK dan DPR menahan diri. DPR jangan arogan karena berkuasa. KPK juga jangan terlalu keukeuh karena merasa dilindungi rakyat.

"Rakyat sekarang tidak seperti dulu lagi. Dulu waktu 'Cicak Buaya 1 Cicak Buaya 2' bukan main itu rakyat dukungannya kepada KPK. Sekarang separo-separo kok," tutur Ruki.

"Jangan diawali semuanya dengan prasangka buruk," lanjutnya.

Sadar dirilah bahwa kalian (pimpinan dan pegawai KPK) itu bukan negara dalam negara.

Gedung KPKTulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Ruki meminta orang-orang yang mendukung KPK, menolak revisi UU KPK, tidak menganggap DPR sangat jelek.

"Kemudian bermanuver dalam rangka bla bla bla. Pokoknya lu deh yang paling jelek. Kalau bicara bubar, lu yang bubar duluan. Jangan seperti itu," kata Ruki.

Sebaliknya, kata Ruki, DPR juga jangan terlalu berprasangka bahwa KPK ingin menundukkan negara segala macam.

"Itu kan sifatnya cuma orang per orang. Jangan terlalu didengarkan lah. Dengarkanlah kami-kami yang senior KPK ini. Yang bukan ingin berkhianat, tapi memang pembawaan kami bukan berkelahi," tutur Ruki.

Ruki mengatakan KPK pada zamannya, perkelahian bukan dengan sesama aparatur negara. Perkelahian dalam penanganan kasus.

"Jangan berasumsi bahwa DPR paling jelek. Harus dibubarkan. Tidak. Tetap DPR harus kita fungsikan sebagai lembaga politik, lembaga pengontrol," ujarnya.

Pengontrol atau pengawasan, sebut Ruki, bukan dalam hal teknis. "Kalau pengawasan teknis ke KPK, ini tidak boleh, ini namanya rangkap jabatan, nggak boleh."

Ruki meminta dua belah pihak untuk tidak saling alergi. "Jangan DPR terlalu alergi kepada KPK itu negara dalam negara. Enggak. Tergantung bagaimana kita mencari pemimpin yang benar-benar berintegritas. Kalau kepemimpinan asal-asalan, ya sudah, kejadian lagi."

Gedung KPKGedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Setuju Revisi Demi Penguatan KPK

Dalam kesempatan itu, Ruki menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap beberapa pasal UU KPK. 

Ia mengatakan revisi dapat lebih menguatkan lembaga antirasuah yang selama ini disebut sebagai super body itu.

Ruki mencontohkan KPK perlu diberi kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). 

Sebab dalam praktik, ada beberapa kasus yang membuat KPK berada dalam posisi dilematis karena tak bisa menerbitkan SP3. Padahal ada tersangka yang memenangkan praperadilan hingga sudah meninggal dunia.

"Saat menjadi Plt Pimpinan KPK (2015-2016), ada kasus yang diambil dari Kejaksaan Agung yang setelah ditetapkan para tersangkanya ternyata satu sudah meninggal dunia. Ini kelalaian yang fatal sekali, memalukan," kata Ruki.

Ruki menambahkan, pada awal penyusunan UU KPK, kewenangan SP3 sebenarnya sudah ada. Cuma hal itu diberikan kepada Dewan Penasihat, bukan Pimpinan. Dewan Penasihat sifatnya bukan sebagai tim ahli tapi setara tanpa kewenangan eksekusi. Selain itu, Dewan ini beranggotakan para figur mumpuni bukan anggota DPR seperti diusulkan dalam RUU Revisi UU KPK sekarang ini.

Memang perlu diatur benar mekanisme SP3 ini sedemikian rupa, agar tidak menjadi alat negosiasi.

Gedung DPR RIGedung DPR/MPR RI tampak depan (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

"Memang perlu diatur benar mekanisme SP3 ini sedemikian rupa, agar tidak menjadi alat negosiasi, buka cabut seperti di institusi penegak hukum lain," ujar Ruki.

Ruki tegas menolak pembentukan Dewan Pengawas seperti dikehendaki dalam draf revisi RUU. Apalagi kalau anggotanya antara lain diisi dari DPR. Daripada membuat yang baru, lebih baik memberdayakan Dewan Penasihat yang sudah ada.

"Kalau Dewan Pengawas anggotanya dari DPR, itu ngaco. Enggak bisa dong lembaga politik mengawasi institusi penegak hukum. Intervensi itu namanya," tegasnya.

Tentang para pegawai KPK, bila tujuannya demi pengembangan kapasitas dan karier, Ruki setuju mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN). 

Sebab dari fakta yang ditemui, kata Ruki, ada figur-figur pegawai di KPK yang memegang posisi atau jabatan yang sama selama belasan tahun. Tapi bila berstatus ASN atau PNS, perlu juga dipikirkan agar gaji atau remunerasi mereka tetap lebih baik dari BUMN.

Mengenai penyadapan yang harus seizin pengadilan atau dewan pengawas, Ruki mengatakan pada prinsipnya penyadapan selama ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki, bukan merekam percakapan-percakapan yang tidak perlu. 

"Toh di negara lain juga atas izin pengadilan, ya coba lah kita bangun dulu saling percaya," ujar Taufiequrrachman Ruki. []

Baca juga:

Berita terkait
Sandiaga Uno: KPK Saat Ini di Titik Mengkhawatirkan
KPK menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Sayangnya, saat ini KPK berada di titik yang mengkhawatirkan.
Tagar KPK Cengeng Trending di Linimasa Twitter
Tagar KPK Cengeng tiba-tiba trending di linimasa Twitter. Kegaduhan yang berawal dari rencana DRR RI merevisi UU KPK.
Gonjang-ganjing KPK
Mengapa dulu mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK, kalau akhirnya hanya ngambek dan mundur? Dagelan paling lucu di abad milenial.
0
Pemerintah AS Siap Batalkan Pinjaman Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar
AS akan batalkan pinjaman mahasiswa senilai 6 miliar dolar bagi 200.000 peminjam yang klaim bahwa mereka ditipu oleh perguruan tinggi mereka