Tata Cara pengajuan PIRT untuk UMKM dan Syaratnya

SPP-IRT berlaku hanya untuk 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Di tengah berkembangnya bisnis rumahan, banyak produk diperjualbelikan secara bebas. Perkembangan itu harus dibarengi dengan keamanannya agar pembeli percaya bahwa produk yang mereka dapatkan aman untuk dimiliki dan dikonsumsi.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui unggahan Instagram resmi mereka menjelaskan mengenai perizinan jual beli produk bisnis rumahan. Mereka mengharuskan kepada pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat P-IRT.


Apa sebenarnya P-IRT itu?

Perizinan P-IRT merupakan syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinan ini berupa SPP-IRT yang merupakan singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pelaku UMKM sebagai penjamin dan barang bukti bahwa produk mereka layak dan aman untuk dikonsumsi. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak akan ada masalah dalam pemasarannya dan tenang dalam memproduksinya.

Sama seperti surat perizinan lainnya yang tidak berlaku selamanya. SPP-IRT berlaku hanya untuk 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Jenis pangan yang dapat diajukan pembuatan SPP-IRT:

1. Jenis pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) produksi dalam negeri.

2. Jenis pangan produk pangan telah memiliki SPP-IRT yang mengalami pengemasan kembali ke ukuran yang lebih kecil dari awalnya dalam ukuran besar (bulk).

Jenis pangan yang tidak bisa mendapatkan SPP-IRT ialah makanan dan minuman sebagai berikut:

1. Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi.

2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food).

3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.

4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Adapun tata cara pengajuan penerbitan SPP-IRT dengan melampirkan beberapa berkas berikut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.

2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, sebanyak 3 lembar.

3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat.

4. Denah lokasi dan denah bangunan.

5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.

7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.

8.  Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.

9.  Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.

10.Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

11.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Pengajuan permohonan SPP-IRT akan diterima oleh bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dilakukan evaluasi administrasi. Dokumen yang akan diperiksa diantaranya Surat keterangan izin usaha dari camat/lurah/kepala desa, rancangan label pangan, dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga


Berita terkait
Cek Guys! Begini Lho 5 Solusi Jika UMKM Tak Berkembang
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Rekomendasi Aplikasi Kasir Untuk Pelaku UMKM
Penggunaan aplikasi kasir excel sangat bermanfaat untuk Anda yang bergelut di bisnis dengan kegiatan transaksi jual beli yang sering.
Kamu Pelaku UMKM? Ini Lho Ragam Aplikasi Kasir
Perangkat yang sederhana serta banyaknya vendor yang menangani perbaikannya, membuat biaya perawatan dan perbaikannya menjadi lebih rendah.