Cek Guys! Begini Lho 5 Solusi Jika UMKM Tak Berkembang

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Ilustrasi - UMKM Kuliner. (Foto: Tagar/UMK)

Jakarta - Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, saat ini sudah ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi dan potensi sumber daya alam yang ada.

Dalam kontribusinya yang besar itu ternyata masih banyak UMKM yang seadanya, atau hidup segan mati tak mau. Paling tidak, ada lima masalah besar yang membebani sehingga UMKM sulit berkembang, yakni pengetahuan, permodalan, pemasaran, branding, dan legal maupun administrasi keuangan.

Solusi:

- Jika Anda termasuk pelaku usaha yang kesulitan mendapat akses pembiayaan, jangan khawatir! Seiring berkembangnya teknologi, para pelaku UMKM kini bisa mendapat modal tambahan melalui sistem penggalangan dana yang dihadirkan oleh teknologi finansial (fintech). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding.

- Tidak adanya aset yang mempunyai nilai sebagai jaminan kredit dapat diatasi dengan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan bunga rendah dan tanpa agunan. KUR Mikro mempunyai nilai kredit dengan maksimal Rp 25 juta dengan jangka waktu pinjaman selama tiga tahun atau 36 bulan dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan. KUR mikro di BRI, Mandiri dan BNI misalnya tidak memerlukan jaminan sebagai syarat kredit.

- Para pelaku usaha perlu meningkatkan pengetahuan tentang cara melakukan pemasaran digital dengan tepat sehingga dapat meningkatkan angka penjualan produk. Bagaimana caranya? Anda bisa membaca dari buku, mengikuti berbagai webinar online, konsultasi dengan sesama pemilik usaha, ikut komunitas bisnis, atau bahkan praktik langsung! Sebagai langkah awal, lakukan tips berikut untuk meningkatkan sistem pemasaran digital bagi usaha Anda.

- Oleh karena itu, setiap UMKM sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili usaha. Hal ini diperlukan sebagai bukti yang sah dari pemerintah terkait kepemilikan usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

- Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mempekerjakan orang yang mempunyai kualifikasi untuk mengatasi masalah keuangan dan legal. Pada skala mikro pelaku usaha mungkin dapat menangani pencatatan keuangan dan legal sendiri, namun pada skala usaha kecil dan menengah pelaku usaha harus mendelegasikan tugas tersebut agar bisa fokus untuk mengembangkan bisnis.

Itulah beberapa solusi bagi umkmnya sedang turun. Semoga bermanfaat.[]


(Erlangga)

Baca Juga:

Berita terkait
Tips Berjualan di Marketplace Bagi Para Pelaku UMKM
Dalam melakukan penjualan secara online, penting untuk memiliki strategi yang baik demi menjaga penjualan. Nah, ini tips berjualan di marketplace.
Kembangkan UMKM, Sampoerna Bantu Pelaku Usaha Terima NIB
Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia memberikan NIB secara simbolis kepada 300 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Sampoerna.
Tips Menyusun StrategiKeuangan Bagi Pelaku Bisnis UMKM
Berikut beberapa tips strategi manajemen pengelolaan keuangan dalam UMKM adalah sebagai berikut.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu