Jeneponto - Setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bernama SA. Ismali Daeng Romo, umur 35 tahun warga Jeneponto, akhirnya menyerahkan diri di Kepolisian Polres Jeneponto, Jumat 31 Oktober 2019.
"Pelaku (Romo) menyerahkan diri ditemani keluarga dikampung Panjawakkang, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto, Sulawesi Selatan,"kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul
Syahrul mengatakan penyerahan diri ini berdasarkan kordinasi sebelumnya terhadap keluarga pelaku. Pelaku (Ismail Daeng Romo) harus menyerahkan diri sebelum ada gerakan dari pihak keluarga korban.
"Keluarga yang berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri menghubungi Kepolisian Resort Polsek Kelara Polres Jeneponto untuk di jemput,"katanya
Atas penyampaian tersebut, lanjutnya personel langsung bergerak ke Lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.
Keluarga yang berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.
Dia menyampaikan pelaku diamankan sekitar pukul 15.15 wita menggunakan Mobil Patroli Polsek Kelara. Selanjutnya langsung diamankan ke Kantor Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatanya pelaku terpaksa mendekam ditahanan Polres Jeneponto, dan dipersangkakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"bebernya
Sementara ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Diketahui dalam hukum adat Jeneponto, pelaku yang berbuat hal tak senonoh seperti ini terkadang dibunuh, Jika didapat oleh pihak keluarga. []
Baca juga:
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto
- Pelajar di Sulsel Rekayasa Pemerkosaan Dirinya
- Apa Kabar Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM?