Pilkada Gowa 2020, Gerindra Buka Pendaftaran

DPC Partai Gerindra Kabupaten Gowa membuka secara resmi pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Gowa tahun 2020 mendatang.
Suasana rapat pembentukan panitia desk Pilkada Gerindra Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati secara terbuka dan untuk umum. Jika tak ada aral melintang pendaftaran akan dimulai pada tanggal 7 hingga 21 Oktober 2019.

Hal ini menyusul hasil rapat pembentukan panitia desk Pilkada Gerindra Gowa. Dimana rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Gowa Andi Tenri Indah, serta diikuti pengurus DPC Gerindra Gowa beserta anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Gowa sepakat menunjuk Ketua Bappilu Gerindra Gowa Muh Idris sebagai ketua Desk Pilkada dan Aprianto Sesar sebagai sekretaris.

Idris menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka pendaftaran selama dua pekan, dimulai tanggal 7 hingga 21 Oktober 2019 .

"Iya, tadi saya ditunjuk jadi ketua desk Pilkada partai Gerindra. Setelah itu, kami juga langsung rapat internal panitia desk Pilkada, dan kesepakatannya Gerindra akan membuka pendaftaran selama dua Minggu. Mulai tanggal 7 sampai 21 Oktober 2019," kata Idris saat dikonfirmasi, Senin 7 Oktober 2019.

Setiap hari kita buka pukul 10.00 sampai 16.00 WITA. Bertempat di sekretariat DPC partai Gerindra Jalan Mangka Daeng Bombong nomor 26 Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Pihaknya harap kepada seluruh putra-putri terbaik Kabupaten Gowa yang punya ide dan gagasan untuk membangun Gowa kedepan, agar bisa bersinergi dan bersama-sama Partai Gerindra pada hajatan politik lokal lima tahunan sekali itu.

"Kami dari partai siap bersinergi dan berkontribusi untuk membangun dan memajukan Kabupaten Gowa di periode 2021 - 2026 yang akan datang," terang Idris.

Untuk diketahui, Gerindra menjadi pemenang kedua pada Pemilu legislatif lalu. Partai besutan Prabowo Subianto ini mendudukan 7 kadernya. Artinya untuk mengusung satu pasangan calon Gerindra hanya butuh berkoalisi dengan partai yang memiliki minimal dua kursi sebagai syarat ambang batas 20 persen atau 9 kursi dari 45 kursi secara keseluruhan di DPRD Kabupaten Gowa. []

Baca juga:

Berita terkait
Seorang Kakek di Gowa Dibacok, 23 Jahitan di Kepala
Pelaku pemarangan terhadap kakek, usia 61 tahun, di Kabupaten Gowa, akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Tiga Terduga Perusak Mobil Polres Gowa DPO
Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan mobil dinas Polres Gowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini identitas ke tiganya.
Tak Berikan SKCK, Kapolres Gowa Dinilai Keliru
Kapolres Gowa dinilai keliru memberikan acaman sanksi kepada 17 siswa di Kabupaten Gowa. Mereka diancam tidak terima SKCK karena ikut Demo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.