Tak Pakai Masker di Banda Aceh Kena Push Up dan Denda Uang

Bagi warga Kota Banda Aceh yang kedapatan tidak memakai masker maka akan disuruh push up dan membayar denda dalam bentuk uang.
Seorang warga dikenakan sanksi push up karena kedapatan tidak memakasi masker saat razia di Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Dalam rangka menerapkan Perwal nomor 51 tahun 2020, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh gelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman.

Sesuai dengan Perwal yang berlaku, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan dan diberlakukan dua sanksi yang akan diberikan oleh petugas razia.

"Hari ini beberapa pelanggar kita tertibkan dengan sanksi sosial dan administrasi," kata sekretaris Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dinas Heru Triwijanarko dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2020.

Untuk sanksi sosial, pelanggar akan diarahkan melakukan kegiatan sosial seperti menyapu, mengutip sampah. Sedangkan untuk sanksi administrasi, pelanggar harus membayar denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Salah satu pelanggar prokes di Kecamatan Ulee Kareng, Habibi Iqbal mengatakan bahwa razia ini merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan sebagai pengajaran dan juga demi kebaikan bersama.

"Baguslah, ada kegiatan sosialnya juga. Jadi enggak cuma razia saja dan ini juga demi keselamatan bersama," katanya.

Dengan adanya penerapan protokol kesehatan ini, Heru berharap agar seluruh masyarakat bekerjasama untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19.

Razia masker Banda AcehSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman. (Foto: Tagar/Istimewa)

"Mari kita bantu saundara-saudara kita terutama tenaga medis yang masih bertugas berhari-hari untuk menangani kasus ini. Jadi bukan hanya masalah denda, tetapi prokes yang terus dilakukan demi keselamatan," katanya.

Baca juga:

Hasil Giat Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Giat Masker) di dua titik yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020 terdapat total 54 orang Pelanggaran.

Sebanyak 25 orang di Jl. Prof Ali Hasyimi yaitu 23 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi administrasi dan sebanyak 29 orang pelanggar di Jl. T. Umar yaitu 16 orang sanksi administrasi dan 13 orang sanksi sosial. []

Berita terkait
Lokasi yang Rawan Banjir di Abdya Aceh
Badan Penanggulangan Bencana menyebutkan sejumlah lokasi rawan banjir di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Belajar Autodidak IRT di Aceh Buat Vas Bunga dari Kain Bekas
Asniar mengaku belajar secara autodidak dari media sosial, cara membuat vas bunga semen dari kain bekas.
Jadwal dan Syarat Beasiswa 2021 di Aceh Tamiang
Pemerintah Aceh Tamiang kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa tahun anggaran tahun 2021.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.