Tegal - Sejumlah serikat pekerja di Kota Tegal, Jawa Tengah memilih tidak ikut dalam demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah resmi disahkan menjadi UU. Perwakilan buruh itu mengaku belum memahami isi regulasi tersebut secara keseluruhan
Sikap menolak unjuk rasa dan mogok kerja tersebut disampaikan dalam deklarasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Senin 5 Oktober 2020.
Deklarasi dihadiri enam orang perwakilan serikat pekerja, di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI) dan Serikat Pekerja Neo Milenia Era Agung Sakti.
Terdapat tiga poin isi deklarasi yang dibacakan perwakilan FPTSI. Salah satunya adalah tidak tidak akan melakukan provokasi, tidak akan melakukan sweeping, serta tidak akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020.
RUU Omnibus Law kami baru dengar har ini, tentunya ada positif dan negatifnya. Sementara kami belum mempelajari secara menyeluruh.
Ketua KSPSI Kota Tegal, Edy Susyanto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja menolak UU Cipta Kerja demi menjaga Kota Tegal tetap kondusif.
"Kami menerima dengan keikhlasan agar Kota Tegal tetap aman dan kondusif. Tentunya bukan karena menghindar dari apa yang ingin kami perjuangkan," ujarnya.
Menurut Edy, aspirasi dan tuntutan terkait kesejahteraan buruh selama ini selalu disampaikan KSPSI dengan cara tertulis ke DPRD. Harapannya DPRD meneruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat.
"Setiap kali ada yang merugikan buruh, selalu kami sampaikan dengan cara baik, tidak mengirim orang. Kalau mengirim orang, siapa yang akan biayai, siapa yang akan kasih makan, terus mereka juga ditunggu di rumah bayaran hari itu," ujar dia.
Saat disinggung isi Omnibus Law UU Cipta Kerja Edy mengaku baru mendengar polemik terkait isi undang-undang itu. Dia juga mengaku belum mempelajari isinya.
"Omnibus Law kami baru dengar hari ini, tentunya ada positif dan negatifnya. Sementara kami belum mempelajari secara menyeluruh," ucapnya.
Edy menegaskan KSPSI berkeinginan agar hak-hak pekerja dipertahankan dan menolak adanya sistem kontrak. "Itulah yang selalu kami perjuangkan tiap tahun," ucapnya.
Baca lainnya:
- Dinilai Cacat Substansi, PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja
- RUU Omnibu Law Cipta Kerja Bakal Disahkan, Buruh Siap Mogok
- 7 Fraksi DPR Menerima dan 2 Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan deklarasi digelar untuk menindaklanjuti imbauan dari kepolisian dan pemerintah pusat agar buruh tidak menggelar unjuk rasa dan mogok kerja nasional mulai besok.
"Ini tidak paksaan, tapi diharapkan serikat pekerja di Kota Tegal tidak akan melakukan aksi unjuk rasa karena itu kontraproduktif dengan situasi pandemi dan perekonomian saat ini," ujarnya.
Menurut Heru, buruh bisa menyampaikan keberatan terkait poin-poin yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja melalui cara lain, tanpa melakukan unjuk rasa yang bisa menimbulkan kerumunan.
"Kalau ada poin-poin dalam aturan itu yang dirasa merugikan pekerja mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa lewat judicial review," ujarnya. []