RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Kapitalis Asing Masuk RI

RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka pintu masuk bagi kepentingan asing ke Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Development Studies dan juga tenaga ahli DPR. (Foto: Tagar/Facebook/Adhi Azfar).

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk bisa disahkan menjadi UU. Menurut Adhi Azfar, Direktur Eksekutif  Center of Development Studies, RUU ini berpotensi membuka pintu masuk bagi kepentingan asing ke Indonesia.

"Pasal 38 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi orang asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meskipun bukan pelaku usaha," ucap Adhi dalam halaman facebooknya.

Ketentuan ini mencederai rasa keadilan bagi usaha rakyat kecil disekitarnya.

Menurutnya, bukan sekedar kemudahan, RUU Cipta Kerja ini bahkan memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing untuk masuk ke Indonesia melalui KEK. Padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.

Tanpa adanya klausul itu, saat ini saja sudah berdiri pabrik smelter (pemurnian) asal China. Pabrik peleburan bijih nikel di Pulau Sulawesi ini diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak) selama 25 tahun.

"Pekerja yang didatangkan dari luar negeri juga tidak menggunakan visa pekerja, melainkan berstatus turis. Ratusan ribu hektare area pertambangan dikuasai," ucap Adhi yang juga tenaga ahli DPR RI.

Ia menambahkan, warga asing yang bekerja di perusahaan itu digaji dalam bentuk biaya hidup, akomodasi dan uang saku. Sedangkan gaji aslinya dikirim ke keluarganya di negara asalnya. "Lantas negara dapat apa? Payroll taxes? Ternyata tidak," ucapnya.

Menurutnya, pajak perusahaan (corporate income taxes) juga belum tentu ada. Sebab, fasilitas kemudahan investasi dan pembebasan pajak atas impor serta fasilitas fiskal lainnya, sangat mungkin lebih besar dari corporate tax yang diterima negara.

Masuknya impor barang juga tak ada lagi pembatasan. Ini dapat dilihat di pasal 27 dan 32 perubahan UU tentang KEK. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja bahkan memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke KEK, baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan.

"Ketentuan ini mencederai rasa keadilan bagi usaha rakyat kecil disekitarnya, yang akan terdampak dan tergusur dari tanahnya sendiri, terjepit diantara hadirnya kapitalis asing," ucap Adhi.

Sebelumnya, pembahasan untuk pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja langsung mendapat reaksi penolakan dari para buruh. Mereka siap menggelar aksi mogok nasional. Sebanyak 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan menggelar aksi unjuk rasa secara nasional. Berbagai elemen serikat pekerja yang lain juga menyatakan dukungannya dan siap ikut aksi mogok.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan mogok nasional sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ditambah UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. []

Berita terkait
Azis Syamsuddin Bicara Sisi Positif Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin bicarakan sisi positif Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Omnibus Law, Demokrat: Bus yang Baik Antar Penumpang Selamat
Jansen ibaratkan RUU Cipta Kerja layaknya seperti bus yang mengantarkan penumpang dengan selamat, tanpa harus membandingkan penumpangnya.
KPBI Sebut Omnibus Law Tak Sejalan dengan Pasal 33
KPBI menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan landasan demokrasi ekonomi secara konstitusional Pasal 22 UUD NRI 45.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.