Dinilai Cacat Substansi, PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menyatakan secara tegas menolak penetapan Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Cipta kerja.
Bendera PKS (Foto: Istimewa)

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menyatakan sikap atas penetapan Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Cipta kerja pada pengambilan keputusan tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg), Sabtu, 3 Oktober 2020.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa partainya menolak akan RUU Ciptaker. Ledia menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU ini berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama," katanya.

Anggota Komisi X DPR ini mengatakan, ada beberapa catatan Fraksi PKS, yakni memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU tersebut.

"Kedua, banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," ujarnya.

Ketiga, lanjut Ledia, FPKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak dapat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep. Dia menjelaskan, walaupun yang kerap dikatakan adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah utama, di mana selama ini menjadi penghambat investasi.

"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," kata Ledia.

Pada poin keempat, tambahnya, secara substansi FPKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU ini masih memuat substansi bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca amandemen konstitusi.

Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah ancaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ucapnya.

Ledia menuturkan, RUU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Hal itu kata dia, tertuang dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

"RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern," ujarnya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan 'MENOLAK' Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," ucap Ledia menambahkan.[]

Berita terkait
RUU Omnibu Law Cipta Kerja Bakal Disahkan, Buruh Siap Mogok
Badan Legislasi DPR dan pemerintah Minggu malam menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk bisa disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
7 Fraksi DPR Menerima dan 2 Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja
Ada tujuh (7) fraksi di DPR menerima dan dua (2) fraksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilanjutkan.
Hinca Pandjaitan Ungkap Sebab Demokrat Tolak RUU Ciptaker
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan menjelaskan ada 3 catatan Fraksi Demokrat menolak Omnibus Law Ruu Cipta Kerja (Ciptaker).
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.