Omnibus Law UU Cipta Kerja Sah, Buruh Yogyakarta Ancam Gugat

Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI jadi undang-undang. Buruh KSPI di Yogyakarta berancang-ancang mogok kerja dan menggugat ke MK.
Aksi unjuk rasa tolak pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Senin, 5 Oktober 2020. Buruh Yogyakarta mengancam menggugat ke MK atas UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI jadi undang-undang. Para buruh yang tergabung di Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi sinyal akan menempuh jalur hukum atas pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. 

Ancang-ancang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini terungkap dalam aksi unjuk rasa damai tolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tugu Pal Putih Yogyakarta yang digelar beberapa jam sebelum regulasi itu diresmikan legislatif dan pemerintah, Senin, 5 Oktober 2020.

Ketua KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Adi Irawan mengatakan pihaknya akan menggandeng dua organisasi keagamaan terbesar besar di Tanah Air terkait penolakan tersebut.

"Kami akan ajak Muhammadiyah dan NU untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Irsyad. 

Saya rasa selama ini buruh sudah memberi banyak keuntungan terhadap pengusaha.

Irsyad menyebut pihaknya mendengar DPR RI akan menjadwalkan pengesahkan Omnibus Law di pada 8 September. Ternyata sore tadi RUU Cipta Kerja telah disahkan jadi undang-undang. Selain gugatan hukum, mogok kerja menjadi satu-satunya jalan untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Kalau dilihat ke belakang, pada 30 April 2020 lalu pemerintah mau mengesahkan RUU Cipta Kerja tapi karena ada aksi mogok kerja nasional maka ditunda," katanya.

KSPSI DIY akan menggelar sejumlah aksi pada 7 Oktober 2020. Kemudian, pada hari berikutnya, KSPSI DIY akan menginstruksikan kepada anggota DPD KSPSI untuk memperlambat proses produksi di masing-masing perusahaan dan turun ke jalan guna menolak UU Cipta Kerja.

Disinggung aksi mogok kerja bisa merugikan nasib para buruh sendiri, dengan tegas Irsyad menyatakan dengan pengesahan UU Cipta Kerja maka nasib buruh secara ekonomi akan hancur. "Saya rasa selama ini buruh sudah memberi banyak keuntungan terhadap pengusaha," tambahnya.

Baca juga: 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menyatakan, buruh-buruh dari Kabupaten Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul dipastikan tidak akan ikut aksi mogok kerja pada tanggal 6-8 Oktober 2020. 

"Saya mendapat laporan dari tiga kepala Disnakertrans di kabupaten itu. Untuk Kota Yogyakarta dan Kulon Progo masih menunggu kabar," katanya.

Aria menjelaskan, kesepakatan untuk tidak ikut demonstrasi dan mogok kerja diperoleh dari konsolidasi yang melibatkan pengusaha, para buruh, dan disnakertrans. Namun bagi para buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya menyangkut UU Cipta Kerja akan ditampung dalam tripartit. []

"Aspirasi para buruh bisa disampaikan melalui tripartit," ucapnya. []

Berita terkait
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Kapitalis Asing Masuk RI
RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka pintu masuk bagi kepentingan asing ke Indonesia.
Dinilai Cacat Substansi, PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menyatakan secara tegas menolak penetapan Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Cipta kerja.
Berkoalisi dengan Rakyat, AHY Tegaskan Tolak RUU Cipta Kerja
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa partainya melalui fraksi di DPR menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker)
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.