Tahu Ada Suap, Bupati Tamzil Tak Lapor Polres Kudus

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil tahu ada suap Rp 200 juta untuk promosi jabatan Sekretaris DPPKAD setempat. Ia menolak tapi tidak lapor ke polisi
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjadi saksi untuk terdakwa suap jabatan Akhmad Shofian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 4 November 2019.(Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil tahu ada uang suap dalam promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Hanya saja, mantan Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah itu tidak melapor ke polisi.

“Saya memang tidak melapor ke Polres Kudus, tidak sempat,” kata Tamzil saat jadi saksi untuk terdakwa Akhmad Shofian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 4 November 2019. 

Keterangan itu disampaikan Tamzil menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan. JPU menanyakan apakah Tamzil sudah melapor ke polisi kala mengetahui ada uang suap.

Dalam kesaksiannya, Tamzil mengetahui ada upaya pemberian suap pada Jumat, 26 Juli 2019. Pagi itu ia menerima kedatangan staf khususnya, Agoes Soeranto, di ruang kerja bupati. Agoes mengabarkan menerima uang Rp 200 juta dari Akhmad Shofian. Terdakwa akan promosi menjadi Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus.

Tamzil mengaku menolak pemberian uang dari stafnya yang akrab disapa Agoes Kroto tersebut. “Spontan saya bilang, saya tidak mau menerima. Silakan balik keluar, saya takut KPK,” tuturnya.

Diceritakan, sebelum ada operasi tangkap tangan KPK, pagi itu ada tiga tamu yang akan menemuinya. Selain Agoes Kroto, ada Aziz dari RSUD dan perwakilan Radar Kudus. Agoes masuk pada pukul 08.00 WIB dan diminta keluar ruangan setelah memberitahu mendapat uang.

Saya memang tidak melapor ke Polres Kudus, tidak sempat.

Selanjutnya, Tamzil meminta Agoes masuk lagi ketika menerima Aziz. Agoes diminta menyaksikan pembahasan kontrak parkir yang sudah habis. Dalam pertemuan itu tidak membicarakan uang dari Akhmad Shofian.

“Saya tidak melihat uangnya. Tapi Agoes saya suruh masuk lagi, saya minta jadi saksi membahas soal kontrak parkir RSUD, di situ ada Aziz,” jelasnya. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditunjukkan JPU KPK di persidangan, HM Tamzil sudah mengetahui Agoes Soeranto membawa uang Rp 200 juta dari Akhmad Shofian. Kata Agoes, pemilik mobil Nissan Terano 2004 yang dipinjam Tamzil selama Pilkada Kudus, Joko Santoso, meminta mobil dibayar Rp 100 juta. Tamzil mengaku tidak memiliki uang.

Juga disebutkan jika Tamzil mempersilakan Agoes membayar dan ditindaklanjuti dengan menyiapkan kuitansi. Namun keterangan instruksi membayar mobil akhirnya dicabut oleh politisi yang pernah mendaftar sebagai calon Gubernur Jawa Tengah tersebut.

“Keterangan saya di BAP saya perbaharui.  Saya tidak mengatakan demikian,” ujar dia.

Di persidangan juga terungkap Agoes Kroto selama ini diperintahkan Tamzil untuk menjalin komunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Kudus Catur Widyatno. Promosi jabatan eselon III dan IV telah melibatkan panitia seleksi yang terdiri unsur pemerintah daerah, akademisi serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. []

Baca juga:

Lihat foto:

Berita terkait
Kejati Papua Kejar Tersangka Korupsi dan Gratifikasi
Kejati Papua mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosisal yang melibatkan sejumlah instansi di Kabupaten Keerom.
Korupsi Sapi Bunting Seret Pejabat Blora Masuk Penjara
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Karsimin, mantan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora, Jawa Tengah selama 20 hari.
Saat KPK Meretas Jaringan Korupsi di Pemko Medan
Sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, mendadak terusik untuk tidak menyebut deg-degan.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki