Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Karsimin, mantan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, selama 20 hari.
Karsimin menjalani penahanan terhitung sejak Kamis 31 Oktober 2019 hingga 13 November 2019 dengan surat perintah penahanan bernomor: 1725/M.3.5/Fd./1/10/2019.
Tersangka menyusul atasannya, Kepala Dinas Peternakan Blora, Wahyu Agustini, yang sebelumnya lebih dulu ditahan terkait kasus yang sama, yakni korupsi sapi bunting di APBN 2017.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar, setelah dana yang turun disunat.
Tersangka datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pukul 14.50 WIB dengan mengenakan batik bercorak hijau kuning, ditemani ajudannya.
Kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus, tersangka ke luar mengenakan rompi warna oranye, langsung digiring ke Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.
Pada 2018 lalu mau dipotong lagi Rp 60 juta, tapi dikembalikan lagi
Dengan menundukkan wajah, tidak ada komentar ke luar dari mulut Karsimin. Tersangka yang didampingi petugas dari Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah hanya berjalan pelan menuju mobil tahanan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Ketut Sumedana mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka Karsimin ini atas pengembangan kasus yang sama, yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan Blora.
Baik kepala dinas dan tersangka Karsimin, telah melakukan pemotongan dana proyek sapi bunting.
"Dana SIUP (surat izin usaha pemotongan) dari APBN 2017 senilai Rp 7 miliar, dipotong tersangka Rp 2 miliar. Pada 2018 lalu mau dipotong lagi Rp 60 juta, tapi dikembalikan lagi," kata Ketut, di Semarang, Kamis 31 Oktober 2019.
Ketut membeberkan, ada tiga item pos anggaran yang dipotong oleh tersangka bersama atasannya. Di antaranya pos untuk suntik sapi, operasional kegiatan dan obat-obatan yang terkait dengan sapi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi tersangka dalam kasus tersebut karena masih dikembangkan lagi. "Kita dalami lagi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. []