Profil M Tamzil, Bupati Kudus Dua Kali Kepergok Korupsi

Apabila terbukti bersalah di meja hijau, maka M Tamzil dapat disebut sebagai residivis kasus tindak pidana korupsi.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif).

Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 26 Juli 2019. 

Apabila terbukti bersalah di meja hijau, maka M Tamzil dapat disebut sebagai residivis kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam kasus yang terbaru ini, Tamzil diduga terlibat dalam suap soal transaksi jual-beli jabatan jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas di Kabupaten Kudus. Tamzil ditangkap dalam OTT KPK bersama sembilan orang lainnya, termasuk Tamzil.

Tercatat, sebelum duduk menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil adalah narapidana korupsi yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Dia dapat menghirup udara bebas dari LP tersebut pada 26 Desember 2015.

Saat itu pria kelahiran Ujung Pandang, 16 Agustus 1961 diduga terlibat dalam pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004 dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara.

Bebas dari bui, Tamzil bermanuver dengan mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018. Bersama wakilnya, Hartopo, mereka berhasil melesat sebagai pemenang Bupati Kudus mengalahkan empat pesaing lainnya.

Dalam Pilkada Kudus 2018, pasangan Tamzil-Hartopo (Top) diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura, berhasil meraih 42,51 persen suara di sana.

Rencananya, Sabtu 27 Juli 2019, Tamzil digiring ke kantor KPK di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Tujuh orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif, sebagai lanjutan dari proses kemarin," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu pagi, 27 Juli 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan sembilan orang ditangkap KPK dalam OTT Jumat kemarin, 26 Juli 2019. Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil dan calon kepala dinas setempat.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah disita oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ujar Basaria.

Dalam OTT, KPK juga menyita alat bukti sejumlah uang sebanyak Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka atau pun saksi. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu, 27 Juli 2019) di kantor KPK melalui konferensi pers," kata Basaria.


Sepak terjang M Tamzil

  • Menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008
  • Divonis 22 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Pernah menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2008, berpasangan dengan Rozaq Rais.
  • M Tamzil-Hartopo menang Pilkada 2018. Pasangan ini resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus dan dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah pada 24 September 2018.
  • Ditangkap KPK, pada Jumat 26 Juli 2019, soal suap transaksi jual-beli jabatan jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas di Kabupaten Kudus.

Biodata

  • Nama Lengkap: Ir. H. Muhammad Tamzil, MT
  • Lahir: Ujung Pandang, 16 Agustus 1961
  • Istri: Rina Budhy Ariani
  • Lulusan: Universitas Diponegoro (Undip) Semarang S1 tahun 1987 dan S2 Undip tahun 2004.

Karier

  1. Kepala Dinas PU Kudus 1991
  2. Wakil Bupati Semarang 2000-2003
  3. Bupati Kudus 2003-2008
  4. Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah 2008
  5. Pejabat Fungsional Batlitbang Jateng 2013-2018
  6. Bupati Kudus 2018-2023

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.