OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Kudus M Tamzil

Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 26 Juli 2019.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif).

Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 26 Juli 2019. M Tamzil diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 912.991.616 miliar. 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Tamzil melaporkan harta kekayaan yang dia miliki pada 17 Januari 2018 saat mencalonkan kembali menjadi Bupati Kudus di periode pemerintahan 2018-2023.

Melansir dari Antara, Tamzil memiliki harta berupa tanah beserta bangunan senilai Rp 633.071.000 miliar di Kota Semarang

Selain itu, pria kelahiran Ujung Pandang ini juga memiliki benda bergerak berupa satu kendaraan roda empat Nissan Terano tahun 2004 dengan nilai Rp 270 juta.

Tamzil juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 9.920.616 miliar dan tidak memiliki utang.

Dalam kasus yang terbaru ini, Tamzil diduga terlibat dengan suap soal transaksi jual-beli jabatan jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas di Kabupaten Kudus. Dia ditangkap dalam OTT KPK bersama sembilan orang lainnya termasuk Tamzil. 

Tercatat, sebelum duduk menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil adalah narapidana korupsi yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, karena korupsi sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004. Korupsi ini terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. 

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan pidana 22 bulan kepada Tamzil pada 22 Februari 2015. Namun, belum genap setahun menjalani hukuman, dia mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2018.

Bebas dari bui, Tamzil bermanuver dengan mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018. Bersama wakilnya, Hartopo, mereka berhasil melesat sebagai pemenang Bupati Kudus mengalahkan empat pesaing lainnya. 

Dalam Pilkada Kudus 2018, pasangan Tamzil-Hartopo (Top) diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura, berhasil meraih 42,51 persen suara di sana.

Terkait kasus tipikor, rencanannya, Sabtu 27 Juli 2019, Tamzil digiring ke kantor KPK di Jakarta, untuk menjalani pemerksaan intensif.

"Tujuh orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif, sebagai lanjutan dari proses kemarin," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu pagi, 27 Juli 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan sembilan orang ditangkap KPK dalam OTT Jumat kemarin. Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil dan calon kepala dinas setempat.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ujar Basaria.

Dalam OTT, KPK juga menyita alat bukti berupa sejumlah uang sebanyak Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka atau pun saksi. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu) di kantor KPK melalui konferensi pers," kata Basaria.

Baca juga:

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.