Tagih Utang, Pria di Blora Dibayar Bacokan oleh Genderuwo

Masalah utang piutang berujung penganiayaan. Pria di Blora dibacok N alias Genderuwo gegara menagih utang.
Polisi memeriksa N alias Genderuwo, 46 tahun, warga Jepon, Blora. Ia disangka melakukan pembacokan dengan parang terhadap Agustinus lantaran ditagih utang. (Foto: Tagar/Humas Polres Blora)

Blora - Nasib apes dialami Agustinus Leonad Welby Saleh, 24, warga Kecamatan Jepon, Blora, Jawa Tengah. Bermaksud menagih utang ke N alias Genderuwo, 46 tahun, ia malah dibayar dengan bacokan parang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Setiyanto mengungkapkan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi di sebuah karaoke di Kampung Baru, Jepon, Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Bahwa tersangka N alias Genderuwo, warga Kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban lantaran telah melakukan penganiaayan hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ucap Setiyanto mewakili Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Irawan, Jumat, 16 Oktober 2020. 

Berawal dari masalah utang piutang, korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh Genderuwo. Ia menghubungi pelaku lewat ponsel dan diketahui jika orang yang dicari berada di karaoke di Kampung Baru. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Selanjutnya Agustinus menyusul ke karaoke. Sempat terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Setelah 30 menit Genderuwo datang kembali ke karaoke sambil membawa parang. Pria paruh baya itu berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi sejumlah rekan korban, Genderuwo akhirnya bertemu dengan korban. 

Tanpa ba bi bu, Genderuwo mengayunkan parangnya. Sempat menghindari dengan menunduk namun leher belakang korban tetap terkena sabetan parang. Terjadi lah duel hingga akhirnya Agustinus berhasil merebut parang dan Genderuwo langsung kabur meninggalkan karaoke. 

Baca juga: 

Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jepon. Sempat hidup berpindah mengindari kejaran polisi, Genderuwo akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Kamis, 15 Oktober 2020.  

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Setiyanto. 

Setiyanto menegaskan sesuai instruksi dari Kapolres Ferry Irawan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. []

Berita terkait
Tagih Utang Istri Kombes Lewat Instagram, Wanita Medan Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Febi Nur Amelia, terdakwa pencemaran nama baik yang dilaporkan istri polisi.
Tepergok Bobol Salon di Solo, Pencuri Sembunyi di WC Umum
Dua pencuri tepergok warga Solo hendak bobol sebuah salon di Sriwedari. Satu pelaku bersembunyi di WC umum.
Ceweknya Digoda, Anak Punk di Brebes Bunuh Kawan Sendiri
Hanya karena masalah wanita, ceweknya digoda, anak punk di Brebes bunuh kawan sendiri. Penganiayaan itu dilakukan bersama tujuh rekannya.
0
Menlu Blinken Sebut G7 Bertekad Dukung Ukraina
Menlu Blinken, 24 Juni 2022, menegaskan kelompok negara-negara industri maju (G7) bertekad melanjutkan dukungan mereka pada Ukraina