Rangkaian berita Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menggantikan I Putu Ary Suta. Pria kelahiran Palembang, 9 Agustus 1959 sempat menjabat sebagai Deputi Menteri Koordinator Bidang ekonomi, keuangan, dan industri (investasi dan pengembangan dunia usaha). Ia pernah menjadi Sekretaris Komite Eksekutif, Pemantau Pelaksanaan Tugas BPPN dan Komisaris Lippo Bank. Di BPPN dia bertugas untuk menyehatkan perbankan, menyelesaikan aset bermasalah, dan mengupayakan pengembalian uang negara di sektor perbankan.
Eksepsi Syafruddin ditolak, KPK lanjut ke babak baru. “Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru,” ungkap Febri Diansyah.
Majelis hakim tolak eksepsi Syafruddin. "Menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Syafruddin sakit minta KPK izinkan dirinya dirujuk ke RSPAD. “Sejak 5 Mei klien kami mengalami demam tinggi dan sesak nafas secara terus menerus,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Kepala BPPN hari ini jalani sidang dakwaan. Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI.