Mantan Kepala BPPN Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan

Mantan Kepala BPPN hari ini jalani sidang dakwaan. Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 14/5/2018) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/5).

"Sidang perdana hari Senin tanggal 14 Mei 2018,” ungkap Humas Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin selaku yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp 3,7 triliun yang harus ditagih.

Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.