Syafruddin Jalani Sidang Perdana Demam Tinggi, Sesak Nafas

Syafruddin jalani sidang perdana demam tinggi, sesak nafas. “Sudah diperiksa di klinik KPK tapi tidak ada perubahan,” ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: An/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 14/5/2018) - Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temanggung, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kepada Hakim Yanto bahwa kliennya tengah mengalami demam tinggi dan sesak nafas.

“Sejak 5 Mei, klien kami mengalami demam tinggi dan sesak nafas secara terus menerus, sudah diperiksa di klinik KPK tapi tidak ada perubahan,” ungkap Yusril kepada hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Kendati demikian, Yusril menyampaikan bahwa kliennya tetap memaksakan diri mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

“Pagi ini sengaja memaksakan hadir di persidangan agar bisa mendengarkan dakwaan,” ucap Yusril.

Seperti diwartakan sebelumnya, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/5).

Pengadilan Tipikor menunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam pengadilan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam persidangan Syafruddin, Hukum Yanto didampingi oleh empat hakim majelis lainnya yakni Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar dan Ugo.

Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin selaku yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp 3,7 triliun yang harus ditagih.

Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.