Tolak Perkaya Diri, Syafruddin Sebut KPK Terhasut Konglomerat Hitam

"Kami tidak pernah menerima uang atau harta benda terkait dengan pemberian SKL kepada pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim," ujarnya.
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaan atau pledoi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 13/9/2018) – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung membantah memperkaya pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan dirinya sendiri sebesar Rp 4,58 triliun.

"Dalam tuntutan JPU telah diungkapkan perbuatan kami sebagai terdakwa telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun yang diperhitungkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak pada 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) sebesar Rp 220 miliar. Atas tuntutan JPU ini kami keberatan dan tidak dapat menerima," kata Syafruddin saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9).

Dia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

"Orang lain atau Sjamsul Nursalim diduga diperkaya oleh kami, tidak pernah diminta keterangan atau diperiksa oleh penyidik dan tidak pernah dihadirkan di persidangan kami, walau kami sudah meminta majelis hakim untuk meminta JPU menghadirkan Sjamsul Nursalim. Tidak ada penjelasan dari JPU mengapa Sjamsul Nursalim tidak bisa dihadirkan di persidangan ini," ungkap Syafruddin.

Syafruddin menilai bahwa dakwaan ia memperkaya Sjamsul Nursalim padahal Syafruddin mengaku tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan Sjamsul Nurslaim baik pada waktu menjabat ketua BPPN pada 26 April 2002 - 30 April 2004 atau pun setelah tidak menjabat lagi sebagai ketua BPPN tidak masuk akal.

"Bagaimana bisa kami didakwa memperkaya orang lain (Sjamsul Nursalim) yang kami sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan," kata Syafruddin.

Dia pun mengutip keterangan ahli hukum pidana Andi Hamzah dalam sidang 16 Agustus 2018 yang menyatakan "Memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Apa tantenya diperkaya atau teman akrabnya atau kemenakannya atau pamannya atau anaknya. Tapi kalau orang lain sama sekali yang diperkaya tidak masuk akal. Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan negara yang bukan keluarganya. Untuk apa?"

Syafruddin menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan ini tidak pernah membahas, menguraikan dan menyimpulkan adanya 'kick back' berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepada dirinya dan keluarganya dari siapapun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

"Kami tidak pernah menerima uang atau harta benda terkait dengan pemberian SKL kepada pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim. Dalam persidangan tidak ada keterangan saksi fakta dan alat bukti surat yang menunjukkan atau menerangkan kami dan atau keluarga kami dan atau perusahaan kami telah menerima suap, gratifikasi atau 'kick back' dari Sjamsul Nursalim dan atau orang perorangan atau perusahaan terkait dengan Sjamsul Nrusalim. Persoalan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bahkan tidak pernah dibahas, ditanyakan atau disampaikan oleh semua saksi di persidangan ini," jelas Syafruddin.

Artinya JPU KPK tidak bisa memastikan kami terdakwa telah memperkaya disi sendiri dan atau keluarga dan atau perusahaan Syafruddin.

"JPU KPK mempermasalahkan kami tidak memberikan keterangan tentang seluruh harta benda kami pada waktu proses penyidikan di KPK. Kami memang tidak bersedia menyampaikan harta benda kami yang telah kami melakukan 'Tax Amnesty' atau Pengampunan Pajak," tambah Syafruddin.

Menurut Syafruddin, dalam pasal 20 UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan "Data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan dan pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

UU No 11 tahun 2016 menurut Syafruddin adalah UU bersifat "lex spesialis" dan keluarnya lebih belakangan dari UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK serta UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka penyampaikan harta benda Syafruddin di proses penyidikan dan penuntutan di KPK tidak dapat diberikan karena perintah UU tersebut sesuai Pasal 21 ayat 3 bahwa data dan informaasi yang disampaikan wajib pajak dalam rangka pengampunan pajak tidak dapat diminta siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan itu.

"Sehingga unsur tidak pernah menerima 'kick back' untuk diri sendiri orang lain keluarga tidak terbukti," kata Syafruddin.

Judul pledoi Syafruddin adalah "Perjalanan Menembus Ruang Waktu, Ketidakadilan dan Ketidakpastian Mengadili Perjanjian Perdata MSAA (Master Settlement Aqcuisition Agreement) BDNI sepanjang 110 halaman yang dibacakan sendiri selama 3,5 jam.

Syafruddin Arsyad Temenggung juga menilai bahwa KPK terhasut kampanye konglomerat hitam sehingga menyeret dirinya ke persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang BDNI.

"KPK terhasut kampanye dan siasat obligor BLBI yang tidak mau membayar alias konglomerat hitam yang otomatis mengatakan BDNI belum selesai sehingga konglomerat hitam bebas tapi yang sudah selesai malah dipidana sedangkan yang ngemplang dibiarkan bebas," kata Syafruddin saat menyampaikan pledoi seperti dilansir Antaranews.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Syafruddin 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu