Syafruddin Sakit Minta KPK Izinkan Dirinya Dirujuk ke RSPAD

Syafruddin sakit minta KPK izinkan dirinya dirujuk ke RSPAD. “Sejak 5 Mei klien kami mengalami demam tinggi dan sesak nafas secara terus menerus,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 14/5/2018) - Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung yakni Yusril Ihza Mahendra meminta hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kliennya dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Kami selaku kuasa hukum meminta hakim untuk memerintahkan kepada JPU, agar klien kami bisa diperiksa RSPAD atau RSCM,” papar Yusril kepada hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Hal tersebut, menurut Yusril, lantaran penyakit demam tinggi dan sesak nafas yang diderita Syafruddin sejak Sabtu (5/5) lalu tak kunjung membaik kendati telah dilakukan pemeriksaan di klinik KPK.

“Seperti dalam surat yang telah kami sampaikan, sejak 5 Mei klien kami mengalami demam tinggi dan sesak nafas secara terus menerus, sudah diperiksa di klinik KPK tapi tidak ada perubahan,” ungkap Yusril.

Terkait permintaan tersebut, hakim mengaku belum bisa mengambil keputusan lantaran baru menerima suratnya.

“Saya baru baca suratnya, karena baru menerimanya hari ini, kemarin kan libur. Nanti menunggu penetapannya,” ucap Hakim Yanto seraya mengakhiri persidangan.

Diketahui, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/5).

Pengadilan Tipikor menunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam pengadilan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam persidangan Syafruddin, Hukum Yanto didampingi oleh empat hakim majelis lainnya yakni Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar dan Ugo.

Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Syafruddin selaku yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp 3,7 triliun yang harus ditagih. (sas)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.