Eksepsi Syafruddin Ditolak, KPK Lanjut ke Babak Baru

Eksepsi Syafruddin ditolak, KPK lanjut ke babak baru. “Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru,” ungkap Febri Diansyah.
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 30/4/2018. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pihaknya akan melanjutkan persidangan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke babak baru.

Hal tersebut, berdasarkan putusan hakim Yanto yang menyatakan tidak menerima nota keberatan alias eksepsi yang diajukan kubu Syafruddin.

“Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa SAT di kasus BLBI, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (31/5).

Lebih lanjut, Febri mengatakan, putusan sela yang dibacakan majelis hakim bahwa dakwaan yang telah disusun oleh pihaknya sudah cermat dan dianggap sah.

“Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan,” sambungnya.

Kemudian, dalam menghadapi sidang lanjutan Syafruddin pada Rabu (5/6) pekan depan, Febri menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain dalam persidangan.

“Mulai di sidang Rabu depan penutut umum KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain,” pungkasnya.

Terakhir, Febri berharap pengungkapan kasus BLBI ini dapat dikawal bersama. Sehingga dapat dilihat bagaimana negara dirugikan di balik istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan.

Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan oleh Syafruddin.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Dalam penolakannya, majelis hakim memandang dakwaan jaksa penuntut umum yang diterbitkan 2 Mei 2018 telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.

Adapun dakwaan tersebut, menurut majelis hakim, telah dibuat berdasarkan Pasal 143 ayat 2 dan 3 huruf a dan b KUHAP dan sah dijadikan sebagai dasar pemeriksaan. Majelis pun menyatakan berwenang untuk mengadili perkara Syarifuddin untuk menangani perkara. (sas)

Berita terkait
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.