Pembaruan berita referendum, proses pemungutan suara, untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi negara secara keseluruhan, misalnya adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, perubahan wilayah suatu negara. Dalam referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasilnya bisa dianggap mengikat (pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat) atau tidak (digunakan sebagai fungsi penasihat saja). Terdapat dua jenis, yakni legislatif (perubahan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan) dan semesta (aksi yang diselenggarakan berdasarkan kemauan).