Gabungan berita Program PEN, salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. DAsar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.