Kumpulan berita Komnas Perempuan, lembaga negara independen yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Didirikan 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Organisasi ini merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. Dua lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Badan tersebut lahir dari tuntutan masyarakat sipil terutama kaum perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
“Termasuk menghubungkan kondisi jenazah perempuan dengan stigma-stigma yang merendahkan tanpa menimbang dampaknya pada keluarga yang ditinggalkan.” – Komnas Perempuan.
Pemprov DKI Jakarta segera perbaiki Gedung YLBHI Jakarta yang telah dihancurkan di beberapa bagian. Supaya LBH Jakarta terus membuka akses keadilan masyarakat
Dari pantauan Komnas Perempuan di kamp pengungsian Rohingya di Aceh ditemukan kerentanan pengungsi menjadi korban sindikasi trafficking dan people smuggling.
Komnas Perempuan meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mendorong negara-negara ASEAN segera bertindak dan mencari solusi terbaik untuk krisis Rohingya