Komnas Perempuan: Tangkap Penyerang Kantor YLBHI

Pemprov DKI Jakarta segera perbaiki Gedung YLBHI Jakarta yang telah dihancurkan di beberapa bagian. Supaya LBH Jakarta terus membuka akses keadilan masyarakat
Darurat Demokrasi. Komnas Perempuan menilai munculnya peristiwa penyerangan LBH Jakarta tanda masih buruknya perlindungan dan pemenuhan hak untuk berkumpul dan berpendapat di Indonesia. Reformasi yang diperjuangkan dengan tidak mudah, kini semakin terancam. Provokasi massa dengan menggunakan isu kebangkitan PKI terus berulang dan dibiarkan. (Foto: Ilustrasi)

Bandung,(Tagar 19/9/2017) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyerangan Gedung YLBHI atau LBH Jakarta, terutamaya menangkap aktor-aktor dibalik penyerangan atau yang memobilisasi massa untuk melakukan tindakan destruktif, mengadu domba masyarakat dan melakukan politisasi yang memicu kekerasan tersebut.

“Dan pemerintah dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta, agar segera melakukan perbaikan Gedung YLBHI atau LBH Jakarta yang telah dihancurkan di beberapa bagian. Supaya LBH Jakarta ini masih bisa terus membuka akses keadilan masyarakat miskin seperti sediakala,” tutur Azriana, Komisioner sekaligus Ketua Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima tagar.id di Bandung, Selasa (19/9).

“Seperti para lansia penyintas peristiwa 1965-1966 yang telah menjadi korban dari tragedi kemanusian di 1965-1966, dimana mereka harus dipenuhi haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas

ketidakberulangannya peristiwa tersebut,” katanya.

Buruknya Perlindungan Hak Berkumpul dan Berpendapat di Indonesia 

Adapun, Komnas Perempuan menilai munculnya peristiwa penyerangan LBH Jakarta tanda masih buruknya perlindungan dan pemenuhan hak untuk berkumpul dan berpendapat di Indonesia. “Reformasi yang diperjuangkan dengan tidak mudah, kini semakin terancam. Provokasi massa dengan menggunakan isu kebangkitan PKI terus berulang dan dibiarkan,” tambahnya.

Komnas Perempuan pun dalam hal ini memandang komitmen negara untuk penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu selalu digaungkan, namun pembiaraan mobilisasi massa atau represi yang dilakukan atas nama keamanan telah mengkhianati hak asasi, demokrasi dan komitmen negara untuk menuntaskannya.

“Komas Perempuan dalam hal ini melihat adanya penyebaran kebencian, stigmatisasi pada korban Tragedi 65, dan upaya penyangkalan yang semakin serius di publik. Sikap-sikap represif dan pembiaran

organisasi anarkis yang mengancam hak berkumpul akan melumpuhkan demokrasi, dan menumpuk sejarah berdarah bangsa Indonesia yang seharusnya segera Pemerintah selesaikan,” tegasnya. (fit)

Berita terkait