Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani resmi menyetujui sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna sidang ke-6 tahun 2019-2020.
Puan Maharani mengatakan pembahasan Prolegnas akan kembali dilaksanakan pada sidang awal Januari 2020 mendatang, termasuk 50 RUU turut disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Baca juga: YLBHI: RUU Minerba Hanya Legalitas Eksploitasi SDA
Namun, hal itu harus kembali lagi harus dibicarakan sesuai mekanismenya pada masa sidang yang akan datang.
"Hari ini sudah ditetapkan tata cara terkait dengan Prolegnas. Kemudian juga pembahasan Prolegnas sudah ditetapkan juga bahwa sudah ada 248 Prolegnas yang sudah ditetapkan. Nanti itu akan dibahas pembukaan masa sidang bulan Januari akan datang," katanya usai rapat di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Saat ditanya mengenai permintaan pemerintah tentang dua RUU Omnibus Law yaitu, Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, hingga kini, kata Puan, DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres).
"Sampaikan sidang ini ditutup kami belum menerima Surpres pemerintah atau presiden. Karenanya, kemungkinan Surpres itu akan dikirimkan pada masa sidang selanjutnya," ujarnya.
Putri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri itu menjelaskan, jika Surpres belum diterima DPR, maka mereka tidak bisa melakukan pembahasan lebih jauh.
"Nah, kalau kemudian kami belum menerima, tentu saja kami tidak bisa kemudian membahas atau kemudian melihat apa yang menjadi rencana dari pemerintah dalam Omnibus Law yang nanti akan diusulkan," ujarnya.
Baca juga: RUU Perlindungan Ulama PKS untuk Melawan Komunis
Selain itu, menurut dia, terkait dengan RUU carry over, DPR dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi dengan mekanisme dari RUU tersebut, dengan menetapkan cakupan mana dari RUU itu yang akan dilanjutkan, atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali.
"Karena memang harus duduk kembali antara pemerintah kemudian DPR dan DPD dalam membicarakan mekanisme carry over. Karena sebenarnya tidak ada cara langsung untuk melakukan carry over, walaupun sudah diusulkan tiga rancangan undang-undang dari pemerintah dan satu rancangan undang-undang dari DPR," ujarnya.
"Namun, hal itu harus kembali lagi harus dibicarakan sesuai mekanismenya pada masa sidang yang akan datang," ucap Ketua DPR Puan Maharani.