TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW).
Diketahui, saat ini KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Sementara, belum ada tersangka dari pihak pemberi suap. Hingaa saat ini belum membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW).
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Namun, dia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 21 Desember 2022.
KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi. Oleh karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
Seperti diketahui, Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya.
Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Edy Wibowo diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA. Uang sebesar Rp3,7 miliar itu diduga berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi.[]
Baca Juga:
- Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar, KPK Resmi Tahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
- KPK Diharapkan Tak Terpengaruh Hadapi Polemik Formula E