Hinca Sebut Calon Hakim Tipikor Sinintha Sibarani sebagai Pariban

Hinca IP Pandjaitan menyebut calon hakim Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai pariban.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan. (Foto: Tagar/YouTube)

Jakarta - Ada yang menarik saat proses fit and proper test hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, 28 Januari 2021. Hinca IP Pandjaitan menyebut calon hakim Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai pariban.

Begitu giliran Hinca yang merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Sumut III, untuk bertanya kepada Sinintha, Hinca menyebut bahwa Sinintha adalah calon hakim ad hoc yang paling berani.

"Ibu Sinintha Yuliansih Sibarani, satu-satunya calon yang paling berani," kata Hinca di awal akan menyampaikan pertanyaan.

Ucapan Hinca itu kemudian direspons Sinintha dengan tawa kecil. Karena namanya atau marganya adalah Sibarani. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Sibarani adalah orang yang berani. "Karena marganya Sibarani, pariban saya," kata Hinca melanjutkan.

Pariban merupakan sebuah status atau posisi seseorang di kalangan Batak Toba, yakni sepupu. Jelasnya, pariban adalah anak perempuan dari tulang atau paman, atau putri dari adik atau abang dari ibu.

Sebaliknya, bagi seorang perempuan, dia juga memanggil pariban ke pada anak laki-laki dari namborunya. Namboru adalah adik atau kakak perempuan ayahnya.

Bagi suku Batak Toba, dulunya pariban ini bisa menjadi jodoh. Bahkan menjadi sebuah tradisi menjodohkan dengan pariban. Namun, tradisi itu kini sudah tidak lagi keharusan.

Kita tidak kesampingkan hasil audit dari hali. Tapi kalau merasa ragu kita akan minta pada JPU untuk (hadirkan) para ahli.

Suasana yang akrab dan familiar oleh Hinca dengan sebutan pariban tersebut kemudian membuat Sinintha menjadi lebih rileks namun tetap berkualitas dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Hinca.

Sinintha Yuliansih Sibarani.Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung Sinintha Yuliansih Sibarani. (Foto: Tagar/YouTube)

Hinca menyinggung soal paparan Sinintha yang menyebut bahwa audit hanya merupakan alat bantu untuk melakukan tugas-tugas konvensional menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi di persidangan.

Sehingga berdasarkan keyakinan, dirinya kemudian bisa memutuskan mana yang dikorupsi dan mana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi.

Hinca kemudian bertanya opsi mana yang lebih diutamakan Sinintha sebagai seorang hakim tipikor, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau menghukum seberat-beratnya terdakwa kasus korupsi.

"(Pertanyaan publik) Karena untuk apa dia dihukum, kalau kerugian negara tidak kembali. Sementara kerugian yang besar itu penting untuk membelanjakan mengelola negara," kata Hinca.

Sinintha kemudian menjawab, bahwa mengenai alat bukti pihaknya memang kalau bisa diandalkan dari laporan audit BPK, BPKP atau Inspektorat itu selalu dicocokkan di muka persidangan.

"Itulah yang membuat keyakinan kita bahwa betul terjadi kerugian keuangan negara. Betul dia mengembalikan keuangan negara, betul sisanya belum dikembalikan. Betul hanya dia nikmati sekian. Kita tidak kesampingkan hasil audit dari hali. Tapi kalau merasa ragu kita akan minta pada JPU untuk (hadirkan) para ahli. Karena kerugian negara itu kesulitan kami juga soal teknis-teknis," terang Sinintha.

Dia kemudian menjawab, dalam menjalankan tugas untuk memutus hukuman seberat-beratnya tetap melihat pertimbangan memberatkan dan meringankan. Sementara untuk pengembalian keuangan negara, tetap melihat (kondisi) terdakwa.

"Karena terdakwa bisa saja tak bisa mengembalikan dan akan pasang badan. Dan kita tak mungkin, dengan hati nurani, kita lihat berapa nilai kerugian keuangan negaranya. Jadi bukan semat-mata harus kembali uang itu," terangnya menjawab Hinca.

Sinintha merupakan satu dari tiga calon hakim ad hoc yang disetujui oleh Komisi III DPR RI yang menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim ad hoc sejak 27-28 Januari 2021.

Dua calon hakim ad hoc hubungan industrial juga disetujui, yakni Andari Yuriko Sari dan Achmad Jaka Mirdianata. 

DPR RI selanjutnya akan memparipurnakan persetujuan tiga nama tersebut, yang merupakan usulan dari Komisi Yudisial sebagai lembaga yang melakukan proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung. []

Berita terkait
Bocoran Hinca Panjaitan Bursa Kapolri Pengganti Idham Azis
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyebut DPR menunggu nama calon Kapolri untuk mengikuti fit and proper test.
Satu Tahun Jokowi - Maruf, Hinca: Utang Kita Mengkhawatirkan
Satu tahun memperingati pemerintahan Jokowi dan KH Maruf Amin, anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menyoroti soal utang.
Hinca Tegaskan Jokowi Kerap Keluarkan Kebijakan Tak Populer
Hinca Pandjaitan berpandangan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan yang tidak populer di hadapan masyarakat.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.