Semarang - H.M. Pujiono Cahyo Widianto, akrab disapa Syekh Puji, buka suara terkait kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang ditudingkan kepadanya. Ia menyampaikan hak jawab lewat surat terbuka yang diterima Tagar, Kamis malam, 2 April 2020.
Hak jawab dari Syekh Puji disampaikan lewat Sekretaris Yayasan Oemah Bandungan, Pristyono Hartanto. "Saya hanya diminta Syekh Puji untuk menyampaikan rilis yang berisi hak jawabnya kepada rekan-rekan media atas pemberitaan soal dirinya," ujar dia.
Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia tujuh tahun.
Keterangan tertulis ditandatangani langsung oleh Syekh Puji, tertanggal 2 April 2020. Dalam suratnya ia menyampaikan perihal protes, hak jawab, dan koreksi berita. Ada tujuh poin yang disampaikan, salah satunya membantah menikahi santrinya yang berinisial D asal Grabag, Kabupaten Magelang.
"Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia tujuh tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang itu menyatakan yang terjadi sebetulnya adalah upaya permintaan uang. Dirinya diminta uang sebesar Rp 35 miliar dengan ancaman akan memberitakan dirinya menikahi anak di bawah umur.
Ia menolak permintaan tersebut sehingga pemberitaan yang dianggap menggiring opini publik keluar. "Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan kepolisian," tutur dia.
Pengusaha kuningan itu meminta segenap pihak menahan diri, terlebih di masa pandemi corona seperti sekarang. Menurutnya, saat ini kepolisian sedang membantu pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19 dan kasusnya sudah masuk dalam proses penyelidikan.
"Mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," kata dia.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan dirinya didatangi oleh tiga anggota keluarga Syekh Puji, yaitu Joko Lelono alias Jack, Wahyu, dan Apri Cahyo Widianto, November 2019. Mereka mengadukan telah terjadi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Syekh Puji.
Dari keterangan Apri yang mengaku menjadi saksi pernikahan siri Syekh Puji, prosesi dilakukan pada pukul 24.00 WIB pada pertengahan tahun 2016. Dikatakan, usai akad Apri melihat Syekh Puji memangku dan mencium D.
"Saudara Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis kejadian perkawinan siri tersebut kepada saya," jelas Endar.
Usai menerima aduan, Endar kemudian melakukan investigasi dengan menemui sejumlah saksi lain yang mengikuti acara perkawinan itu. Hasil investigasi kemudian disampaikan ke Polda Jawa Tengah.
"Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terlebih dahulu saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban D yang bernama EDG di rumah masing-masing. Mereka semua mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan Syekh Puji di pondok dan kediamannya, setelah perkawinan siri tersebut," tutur dia. []
Baca juga:
- Pelaku Kejahatan Seksual Sasar Bayi di Sekitar Kita
- Kakek di Surabaya Lakukan Kejahatan Seksual Anak
- Efek Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual