Nikah Siri Dinilai Merugikan Perempuan dan Anak

Kepala Wilayah Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh, meminta warga Aceh untuk jangan menikah siri. Ini alasannya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Aceh, Hamdan. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Kepala Wilayah Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Hamdan mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan menolak pernikahan yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat di KUA sebab pernikahan model seperti itu dinilai dapat merugikan perempuan dan juga anak.

Hal tersebut disampaikan Hamdan mengingat di Aceh masih banyak terjadi pernikahan yang tidak tercatat di KUA Kecamatan.

“Pastikan nikah anda tercatat di KUA, jangan mau diajak nikah siri karena ini dapat merugikan kaum perempuan khususnya, maka dengan dalih apapun tolak nikah siri itu, ini demi kemaslahatan suami, istri dan juga anak," kata Hamdan, Selasa 8 Juli 2019.

Pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum dan kemaslahatan bagi suami, istri dan juga anak-anak.

"Dengan adanya pengukuhan dari Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan, artinya negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum," jelas Hamdan.

Baca Lainnya: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

"Kemudian pernikahan yang dilakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami istri saat berurusan birokrasi, seperti administrasi kependudukan, kemudian juga paling penting untuk memastikan istri dan anak mendapat hak mereka," lanjut Hamdan.

Tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan ke KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA nol Rupiah alias gratis.

"Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur datang dan catat nikahnya di KUA, apalagi sudah gratis, Kalau nikah di luar KUA bayar Rp. 600 ribu disetor langsung ke Bank, hal ini sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015,” kata Hamdan.

Untuk mencegah pernikahan siri tersebut, Hamdan mengajak semua pihak, baik Kemenag, Pemerintah Aceh,  DPRA, LSM dan semua unsur untuk mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah di KUA.

"Mari sama sama kita sosialisasikan ini," ujar Hamdan.

Terkait rancangan Qanun keluarga yang sedang disusun DPRA Kemenag Aceh mendukung lahirnya Qanun tersebut, apalagi didalamnya memuat beberapa hal seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Al Quran dan harta warisan.

Kalau mengenai poin dalam Qanun tersbut tentang upaya pelegalan poligami, tentu penggunaan kata kata ini perlu ditinjau kembali, karena poligami itu sudah legal dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan juga dalam Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), asal memenuhi syarat, bisa dilihat lagi UU tentang itu, disana sudah dibahas tuntas.

"Kami menyarankan DPR Aceh bersama tim fokus pada pembahasan lain, seperti pendidikan pra nikah bagi catin dan poin poin lainnya yang termaktub dalam rancangan Qanun," kata Hamdan.

Jadi, kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draf belum disahkan dan di setujui oleh pemerintah RI menjadi qanun.

Tahun 2019 18.500 Pasangan Akan Ikut Bimbingan

Bimbingan perkawinan (Bimwin) di Provinsi Aceh terus meningkat. Untuk tahun 2019 ada 18.500 pasang yang akan dibekali pengetahuan perkawinan.

“Untuk Provinsi Aceh, peningkatannya cukup besar. Tahun lalu ada 8000 pasang calon pengantin yang mengikuti bimbingan, sedangkan tahun ini Insya Allah sampai 18.500 pasang,” kata Hamdan.

Baca lainnya: Komunitas Game Aceh Tolak Haram PUBG

Diharapkan dengan adanya bimwin, kata Hamdan, calon pengantin bisa mengerti tentang ilmu perkawinan, hukum dan masalah Keluarga.

“Tujuannya agar mereka mampu dan sanggup menghadapi segala problema dan konflik dalam berumah tangga. Karena kecenderungan terakhir keluarga rentan sekali untuk melakukan perceraian,” jelasnya.

Hamdan menambahkan, pemerintah khususnya Kanwil Kementerian Agama berkeinginan agar bimwin yang dilaksanakan di kabupaten/kota ini bisa berjalan sesuai juknis.

"Semoga pemateri yang ditampilkan memenuhi persyaratan dan diharapkan semua pihak melaksanakan kegiatan tersebut secara maksimal mengingat kegiatan ini baru berjalan  tiga tahun terakhir. Kami dari kanwil juga akan terus melakukan monitoring dan pendampingan," tambahnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.