Kak Seto Minta Pemerintah Setujui Hukum Kebiri

Ketua LPAI Seto Mulyadi meminta pemerintah segera memutuskan tindakan hukum kebiri. Mengingat banyaknya kejadian kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (tengah) setuju akan hukum kebiri terhadap pelaku seksual kepada anak. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Hukuman kebiri terhadap pelaku predator anak belum bisa diberlakukan. Karena masih menjadi perdebatan, serta masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta pemerintah segera cepat memutuskan tindakan hukum kebiri. Mengingat kejahatan seksual pada anak merupakan perkara serius.

"Untuk mencegah atau tidak mengulangi perbuatan tersebut maka kebiri harus ada. Jadi kebiri harus dilakukan dalam tanda kutip untuk pengobatan," kata Seto yang biasa di sapa, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 29 November 2019.

Kak Seto menyebut pendampingan psikologis ini penting untuk memberi pemahaman pelaku terkait kondisi libidonya. Karena jika pelaku langsung dikebiri tanpa diberikan pemahaman, Seto khawatir pelaku akan balas dendam untuk melakukan hal-hal yang lebih sadis.

"Harus dilakukan rehabilitasi dulu, sebagai upaya yang diikuti dengan kesadaran bukan sekedar balas dendam, jadi tidak akan menyakitkan," tambah Seto.

Untuk mencegah atau tidak mengulangi perbuatan tersebut maka kebiri harus ada.

Seto juga meminta polisi hingga masyarakat tak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku saja. Namun juga fokus untuk menyembuhkan trauma pada anak.

"Korban mohon jangan dilupakan, sering kita sibuk dengan pelaku tapi korban dilupakan. Jadi korban itu perlu mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan amanat nomor 35 tahun 2014 dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian," imbuh Seto.

Menurutnya, langkah ini penting karena korban harus bebas dari traumanya. Karena Seto menyebut, penelitian dari pihaknya memaparkan kemungkinan korban yang bisa menjadi pelaku di kemudian hari.

"Dengan ini maka masa depan korban juga lebih bagus khususnya yang sering dilupakan treatment sosiologis dan berikan terapi. Karena dari penelitian kami, banyak pelaku-pelaku yang dulunya adalah korban," ucap dia.

Selain itu, Seto mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan seksual di lingkungannya, untuk segera melapor. Supaya polisi bisa segera melakukan pendalaman hukum terhadap pelaku-pelaku predator anak.

Selain itu, ada Undang-Undang yang menjerat masyarakat yang abai akan hal perlindungan anak. Karena menurut dia kalau saksi tidak segera melapor juga bisa dijerat hukuman lima tahun penjara.

"Jadi sering kurang dimengerti oleh warga. Inilah yang sekarang dirintis LPAI untuk membentuk Satgas perlindungan anak di tingkat RT dengan memberdayakan masyarakat," ucap dia. []

Baca juga

Berita terkait
Risma Siapkan Bonus Atlet Asal Surabaya di SEA Games
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menyiapkan bonus bagi atlet asal Surabaya yang berhasil meraih mendali emas di SEA Games 2019.
7,5 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Surabaya
Polisi dan juga BNNP Jatim sudah sering mengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui Surabaya
Pendaftaran CPNS Pemkot Surabaya Minim Peminat
Pemkot Surabaya melalui BKD Surabaya memperpanjang masa pendaftaran dikarenakan masih minimnya pendaftar CPNS.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.