Syekh Ali Jaber Ditusuk, BNPT Dalami Jaringan Teror

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya mendalami jaringan teror Syekh Ali Jaber di Lampung.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya mendalami jaringan teror Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Facebook/Syekh Ali Jaber)

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, lembaganya bersama penegak hukum lainnya tengah mendalami informasi yang menyebutkan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan kejiwaaan. 

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," kata Boy Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya.

Baca juga:  Syekh Ali Jaber Ditikam, Said Aqil: Biadab dan Amoral

Menurut Boy, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016. 

Kendati demikian, Boy memastikan BNPT tidak akan percaya begitu saja terhadap informasi dan keterangan tersebut. Ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah tersangka AA memang benar-benar gila atau hanya pura-pura mengalami gangguan kejiwaan.

"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.

Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri sangat serius menangani kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber saat melakukan safari dakwah di Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polresta Bandarlampung.

Awi menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Bahwa tersangka AA (pelaku penusukan Ali Jaber) sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. []

Berita terkait
Jenguk Syekh Ali Jaber, Moeldoko: Kasus Harus Tuntas
Menjenguk Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat berdakwah di Lampung, Moeldoko meminta insiden berdarah itu diusut tuntas.
Kriminolog: Gangguan Jiwa Muslihat Penusuk Ali Jaber
Kriminolog mengingatkan agar otoritas penegak hukum tidak tertipu muslihat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Penusukan Syekh Ali Jaber Percobaan Pembunuhan
Kasus penusukan yang dilakukan seorang pria terhadap Syekh Ali Jaber kala mengisi ceramah, adalah murni upaya dan percobaan pembunuhan.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi