Stickering BBM Dicabut, Geram Tetap Gugat Plt Gubernur Aceh

Meski program stickering BBM di Aceh sudah dicabut. Geram tetap tidak akan mencabut gugatan terhadap gubernur Aceh.
Ilustrasi - Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai melakukan Penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati dan Walikota Se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menegaskan tak akan mencabut gugatan terhadap Pelaksana Tugad (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait Surat Edaran (SE) Program Stickering BBM pada kendaraan roda empat.

“Kami tidak akan mencabut gugatan di PN meski program stickering tersebut sudah dicabut. Karena beberapa hal lain yang dilakukan Plt Gubernur Aceh telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Inisiator GERAM Syakya Meirizal saat dihubungi Tagar, Sabtu, 16 Oktober 2020.

Syakya menyampaikan, gugatan ke pengadilan tersebut baru akan dicabut jika Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memenuhi sejumlah permintaan GERAM. Di antaranya, Nova harus meminta maaf pada masyarakat Aceh, karena pemasangan stiker selama ini sudah merendahkan harkat dan martabat rakyat.

“Kami juga menuntut permintaan maaf, dan kedua menuntut jaminan ketersediaan BBM terutama solar bersubsidi dan premium sepanjang waktu di Aceh,” ucap Syakya.

Jangan model dulu, model satu jam habis BBM Subsidinya, sehingga terjadi antrean.

Ia menjelaskan, jika alasan kedua ini tak dipenuhi, maka pencabutan stickering tersebut sia-sia. Apabila jaminan BBM subsidi tak terpenuhi, maka antrean panjang akan terjadi di sejumlah SPBU di Aceh.

“Jangan model dulu, model satu jam habis BBM Subsidinya, sehingga terjadi antrean,” tutur Syakya.

Adapun alasan ketiga adalah, lanjut Syakya, GERAM menuntut Plt Gubernur Aceh untuk menggantikan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun kepada masyarakat Aceh, terkait pemasangan stiker BBM tersebut.

“Kerugian immateriil atas perbuatan merendahkan harkat dan martabat yang rakyat aceh, yang telah terjadi. Kalau tiga hal itu dipenuhi, baru kita cabut,” ucap Syakya.

Meski demikian, kata Syakya, apapun keputusan majelis hakim di pengadilan nanti, GERAM akan menghormatinya. Pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pengadilan.

“Tetapi apapun keputusan di pengadilan terhadap gugatan ini kami akan hormati, kalau misalnya pengadilan sampaikan tidak lanjut, ya sudah tidak lanjut,” pungkasnya.

Baca juga:

Seperti diketahui, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut. []

Baca juga: 

Berita terkait
Presiden Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.
Respon Pertamina soal Stiker BBM Dicabut di Aceh
Berdasarkan survey yang dilakukan di 126 SPBU di wilayah Aceh, terungkap data jumlah antrean berkurang hingga 80 persen saat pakai stiker BBM.
Kena Kritik DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stiker BBM
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Program Stickering BBM subsidi di Aceh.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.