Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mengabulkan permohonan Praperadilan terkait pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada Selasa, 29 Desember 2020.
Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio menyatakan, kekuatannya adalah putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, yang menerangkan ihwal penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq harus dilanjutkan oleh kepolisian. Gugatan itu disebutnya diajukan kliennya yang bernama Jefri Azhar.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto, melalui keterangan tertulis diterima wartawan dikutip Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca juga: Munarman FPI: Kasus Hukum Rizieq Shihab Tersangka Sudah SP3
Dia menegaskan dengan adanya keputusan tersebut, maka Polri ia minta segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum, supaya tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat mengenai kasus tersebut.
"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.
Namun, saat dicek praperadilan atas SP3 tersebut, malah belum terdaftar di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baik Humas PN Jaksel Suharno dan pihak FPI belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, Habib Rizieq Shihab sudah mengantongi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan bisa pulang ke Indonesia kapan saja dengan tidak menyandang status tersangka.
"Jadi Habib Rizieq punya dokumen-dokumen tentang misalnya bahwa SP3-nya sudah keluar semua ya, jadi kasus yang Habib tersangka itu sudah di SP3-kan. Jadi Habib Rizieq tidak ada persoalan hukum," ujar Munarman dilihat Tagar dalam kanal YouTube Front TV, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum
"Ternyata Habib Rizieq bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi persoalan hukum dengan bukti ada dua SP3. SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat. Nah itu sudah diklarifikasi," ucapnya.
Kasus baladacintarizieq antara Rizieq dan Firza ini muncul pada 2017 lalu. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka kasus chat mesum. Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah bukan rekayasa.
Rizieq menyandang status tersangka pada 29 Mei 2017, usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Pentolan FPI itu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tidak lama setelah penetapan status hukum itu, Rizieq meninggalkan Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, hingga menetap di sana selama 3,5 tahun.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya. []