Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareksrim Polri) menjadwalkan untuk memeriksa tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut, Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Andi Rian di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Baca juga: Munarman Ungkap Asal Usul Lahan Rizieq Shihab di Megamendung
Menurutnya, pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan di rutan tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, DKI Jakarta.
"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Brigjen Rian.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Mahfud Harap Markaz Syariah Milik Rizieq Tetap Jadi Pesantren
Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan. Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP. []