Soal Pusat Intervensi Pajak Daerah, Ini Penjelasannya

Kemko Perekonomian mengatakan, tujuan pusat mengatur tarif pajak daerah untuk memitigasi kenaikan tarif pajak yang terlalu tinggi oleh Pemda.
Ilustrasi hitung pajak.(Foto:Tagar/FlazzTax)

Jakarta - Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas berharap, intervensi pemerintah pusat terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah tidak menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan yang dimaksud adalah, Apabila tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang mereka ajukan ditolak pemerintah pusat.

Harus juga dipastikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ini punya implikasi yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak mengganggu penerimaan daerah.

Azwar mengatakan, bila nantinya ada rasionalisasi tarif pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan tarif nasional, maka diharapkan dapat diperhitungkan dengan matang dan benar-benar bisa menarik investasi di daerah.

“Harus juga dipastikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ini punya implikasi yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak mengganggu penerimaan daerah,” kata Azwar Rabu, 7 Oktober 2020.

Mengenai hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, Pemerintah pusat memang akan melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah, yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan Senin, 5 Oktober 2020.

Deputi Iskandar menegaskan, tujuan pengaturan tarif pajak daerah dan retribusi daerah oleh pusat, yakni untuk memitigasi pemda yang akan terlalu tinggi meningkatkan kenaikan tarif per tahun. Sehingga, tarif tersebut menjadi rasional bagi pengusaha maupun pemda.

Namun sebelum ditetapkan, pemerintah pusat akan mengintervensi terlebih dahulu aturan pajak daerah dan retribusi daerah dari pemda. Dalam hal ini, pemda harus dapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. Saat proses intervensi itulah, Menkeu Sri Mulyani bisa saja menolak usulan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diajukan pemda dengan pertimbangan keselarasan dengan kebijakan fiskal nasional.[] 

Berita terkait
Menteri Teten: Omnibus Law UU Cipta Kerja Perkuat UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai UU Cipta Kerja akan memberikan tempat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM.
Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Lindungi Buruh Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, syarat-syarat dan perlindungan bagi pekerja atau buruh masih tetap dipertahankan.
UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Upah Minimum Tak Dihapus
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan upah minimum dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dihapus.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki