Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan upah minimum dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihapus. Menurut dia, ini penting diluruskan karena banyak hoax yang beredar terkait ketenagakerjaan.
"Tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, gaji yang diterima tidak akan turun," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perkonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah.
Kemudian, terkait pemberian pesangon, kata Airlangga, pekerja atau buruh akan tetap mendapatkannya. "Kemudian kedua, terkait dengan pesangon itu ada diatur, ada kepastian pembayaran pesangon," ucapnya.
Selain itu, untuk pekerja yang terkena PHK, kata dia, ada manfaat yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh. "Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," ujar Airlangga.
Sementara, mengenai hak cuti yang diperdepatkan banyak orang, menurut dia, ini tetap sesuai dengan undang-undang lama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kemudian ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai dengan undang-undang, tidak dihapus," tutur Airlangga.
Sebagai informasi, konferensi pers terkait penjelasan UU Cipta Kerja ini diadakan di Gedung Kemenko Perkonomian, Jakarta Pusat turut dihadiri beberapa menteri, di antaranya, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perkonomian Airlangga Hartanto. Dalam kegiatan tersebut, membahas UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapatkan perhatian publik lantaran ada beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja atau buruh. []
- Baca Juga: Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Lindungi Buruh Outsourcing
- Fadli Zon Bongkar Isi Omnibus Law Cipta Kerja yang Rugikan Buruh