Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan komitmennya untuk perubahan Indonesia, salah satunya dengan mengupayakan penghapusan penggunaan merkuri.
Siti Nurbaya mengatakan, saat ini Indonesia menjadi satu dari beberapa negara berkembang yang telah memiliki peraturan perundangan-undangan merkuri tingkat nasional.
Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri.
"Ini sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri," kata Siti Nurbaya di Jenewa, Swiss, Minggu, 24 November 2019.
Baca juga: Jokowi Bagikan Kiat Hadapi Resesi Ekonomi Dunia
Dia melanjutkan, ini merupakan agenda lanjutan sebagai respons masyarakat internasional, termasuk Indonesia, dalam menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Hingga kini, kata Siti Nurbaya, terdapat 114 negara yang terlibat pada Konvensi Minamata. Ia menyebut, Indonesia menjadi negara paling awal dalam meratifikasi pada 22 September 2017.
"Presiden Joko Widodo memonitor langsung langkah-langkah terkait merkuri, serta menitikberatkan solusi dari titik sosial, ekonomi, teknologi, dan lainnya," ucapnya.
Di kawasan Asia Tenggara, kata dia, Konvensi Minamata baru diratifikasi lima negara, yaitu Indonesia, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Baca juga: Tak Kena Resesi Ekonomi, Jokowi Ingatkan Bersyukur
Selain itu, Indonesia juga aktif dalam penyiapan dokumen substansi implementasi Konvensi Minamata.
"Pemerintah Indonesia sangat mementingkan masalah merkuri. Melalui Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri," tuturnya.
Dia menyebut, Peraturan Presiden telah menetapkan target pengurangan penggunaan merkuri di sektor manufaktur sebesar 50%. []