Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Siti Nurbaya Bakar menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Siti dinilai memiliki kemampuan dalam hal perencanaan pembangunan daerah. Jika berbicara tentang birokrasi, ternyata dia mulai meniti karir pada tahun 1981 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung.
Di provinsi tersebut, perempuan kelahiran di Jakarta pada 28 Juli 1956 itu telah menjabat beberapa posisi penting mulai dari Kasubid Analisis Stastistik, Kasi Penelitian Fisik, Kasi Pengairan, Kasi Tata Ruang, Kabid Penelitian, Kabid Prasarana Fisik dan Wakil Ketua Bappeda.
Siti Nurbaya juga pernah mengemban posisi Kabiro Perencanaan di Departemen Dalam Negeri, Pengajar di Kopertis, Pelaksana Manajemen di STPDN, Sekretaris Jenderal Depdagri, Dewan Komisiaris Pusri, dan Ketua Komite Investasi dan Manajemen Risiko Pusri.
Perempuan berusia 53 tahun itu memang bukan orang biasa, tak disangka dirinya juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD-RI dari 2006 hingga 2013.
Prestasi yang dimilikinya juga sangat banyak, di antaranya penghargaan Laporan Akuntansi Standar Tertinggi dari Menteri Keuangan dari 2008 hingga 2011 dan Penghargaan WTP Laporan Keuangan dari BPK-RI. Itu diperolehnya sejak penilaian awal sebagai Sekjen DPD-RI.
Tak lama berhenti sebagai PNS Sekjen DPD RI, dia kembali meniti karir di dunia politik. Dia bergabung dengan Partai NasDem sebagai ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, dia ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2019-2024. Lalu, kembali menempati posisi yang sama di Kabinet Kerja Indonesia Maju periode 2019-2024.
Menjabat sebagai menteri selama dua periode, Siti Nurbaya ini juga telah melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Desember 2018. Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id pada 25 Oktober 2019, terlihat dia memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp. 4.111.737.455.
Siti juga memiliki dua tanah dan bangunan yang terletak di Kota Bandar Lampung seluas 721 m2 senilai Rp. 1.775.000.000. Dia mendapatkan ini dari hibah tanpa akta.
Tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri berada di Bogor, senilai Rp. 1.204.040.000.
Kemudian, perempuan kelulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga memiliki 1 unit mobil Mitsubishi Outlander minibus tahun 2013. Hartanya ini merupakan hasil sendiri, senilai Rp. 175.000.000.
Selain itu, Siti Nurbaya juga memiliki harta bergerak sebanyak Rp. 275.300.000, dan setara kas Rp. 747.417.455. Perlu diketahui ternyata, dirinya memiliki hutang sebanyak Rp. 65.020.000. []
Baca juga:
- Siti Nurbaya Lanjut Dua Periode Jadi Menteri Jokowi
- Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo