Menteri LHK: Desa Adat Harus Terlibat Aktif Jaga Hutan

Keterlibatan nagari konstitusi merupakan salah satu elemen penting dalam keberhasilan pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, memberikan keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas, 28 Juli 2021, di Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya mengatakan setiap nagari konstitusi atau desa Adat diminta untuk terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup disekitarnya.

Menurutnya, keterlibatan nagari konstitusi merupakan salah satu elemen penting dalam keberhasilan pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia.

"Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dia mencontohkan telah dikukuhkannya empat Nagari Konstitusi di Indonesia yaitu di Bali, Sulawesi Selatan, Papua, dan Sumatera Barat (Nagari Pasia Laweh) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui proses yang panjang.

Setiap Nagari Konstitusi dipastikan memiliki hak penuh dalam mengelola hutan adat sesuai dengan kearifan lokal atau budaya yang dimilikinya.

“Sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur tentang pemda dan tentang desa,” imbuh dia.


Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di Negara lain, ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam, berketahanan dari segala gangguan dan ancaman.


Menurut Menteri LHK, sejak akhir 2014 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama-sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi untuk menangani hal-hal berkaitan dengan adat.

Dalam hal ini, lanjut dia, Kemendagri bertugas menangani pembinaan terkait kelembagaan, sedangkan KLHK bertugas menangani pembinaan terkait kewilayahan hutan.

Kolaborasi ini dinilai masih belum cukup karena saat implementasinya di lapangan masih membutuhkan banyak dukungan dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD), dan masyarakat hingga ke tingkat tapak.

“Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di Negara lain, ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam, berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” tutur dia.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KLHK: Tersangka Perusak Mangrove Belitung Segera Disidangkan
Kejaksaan Agung menyatakan, Perkara perusakan lingkungan hidup akibat reklamasi area mangrove di Belitung lengkap dan akam segera disidangkan
KLHK Gagalkan Pengiriman 65 Ekor Jalak Tunggir Merah
KLHK melalui RKW Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengiriman 65 satwa burung Jalak Tunggir Merah.
Deforestasi Tanah Papua, KLHK: 11 LSM Tutupi Fakta Perizinan
KLHK menegaskan bahwa laporan 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat menutupi fakta lokasi deforestasi dan perizinannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.